Sabtu, 9 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi

Redaksi - Friday, 08 May 2026 | 08:26 AM

Background
Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto. ( Istimewa/)

salsabilafm.com -  A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskrim Polres Sumenep di Cirebon. A merupakan tersangka pelaku tindak asusila terhadap K (14) yang masih cucunya sendiri. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka A kabur.


Tindakan tak senonoh tersangka dilakukan di rumah korban pada November 2025. Saat itu korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sedangkan kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya. 


Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.




"Karena merasa ketakutan, korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep," terangnya, Kamis (7/5/2026).


Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tersangka A akhirnya ditangkap di wilayah Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), pasal 415 huruf b, dan pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1.




"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga," pungkasnya. (*)