Rabu, 9 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi

Redaksi - Tuesday, 08 September 2026 | 05:41 AM

Background
Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
Anggota Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, saat mendata puluhan botol miras yang disita dari kafe Lotus. (Istimewa/)

salsabilafm.com  - Polisi menyita 48 botol minuman beralkohol dari Cafe Lotus, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat razia pada Senin (7/9/2026).


 Razia dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep.


Petugas mendatangi dan memeriksa Cafe Lotus. Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol. Minuman tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. 




"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 48 botol minuman beralkohol," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, Senin,7/9/2026.


Puluhan botol tersebut terdiri dari empat jenis minuman beralkohol. Dengan rincian, satu kardus Bir Bintang berisi 12 botol, satu kardus Alexis berisi 12 botol, satu kardus Anggur Putih Cap Orang Tua berisi 12 botol, serta satu kardus Api Anggur Hijau yang juga berisi 12 botol. 




Sjaiful mengatakan, razia dilakukan untuk mengawasi sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polresta Sumenep.


Polisi juga akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan barang terlarang lainnya. "Polresta Sumenep akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya," ujar Sjaiful.


Meski puluhan botol minuman beralkohol telah diamankan, Polisi belum menjelaskan secara rinci status hukum pengelola Cafe Lotus. Selain itu, belum ada keterangan apakah minuman tersebut ditemukan dalam rangka penjualan kepada pengunjung, untuk konsumsi pribadi, atau terkait pelanggaran perizinan tertentu.




Polisi juga belum menyampaikan, apakah ada orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka dalam razia tersebut.


Sjaiful hanya menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak negatif dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. 




Polresta Sumenep juga meminta masyarakat ikut membantu pengawasan. Warga diminta melaporkan kepada Polisi jika mengetahui adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 


"Apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada Kepolisian," pungkas Sjaiful. (*)