Senin, 31 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

Tiga Orang Diamankan, Kasus Pencurian HP di Batang-Batang Sumenep Terungkap

Redaksi - Monday, 31 August 2026 | 04:42 AM

Background
Tiga Orang Diamankan, Kasus Pencurian HP di Batang-Batang Sumenep Terungkap
Barang Bukti HP. (Istimewa/)


salsabilafm.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler (handphone) OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara, masing-masing berinisial M (44) yang diduga sebagai pelaku pencurian, AA (29) yang diduga sebagai penadah pertama, serta MR (25) yang diduga sebagai penadah terakhir.




Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan kasus ini bermula saat korban membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di sebuah rumah pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.


"Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di teras dapur sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada," ujarnya.


Korban sempat menanyakan keberadaan handphone kepada orang-orang di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor teleponnya. Namun, handphone tersebut kemudian tidak dapat dihubungi.




Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Batang-Batang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.


Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan handphone milik korban berada dalam penguasaan MR.




Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Sementara AA menerangkan bahwa handphone tersebut sebelumnya diperoleh dari M.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dalam pemeriksaan tersebut, M mengakui bahwa handphone yang diperjualbelikan tersebut berasal dari hasil pencurian.


Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora dengan IMEI 1: 863980046799754 dan IMEI 2: 863980046799747.




Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)