Tiga Orang Diamankan, Kasus Pencurian HP di Batang-Batang Sumenep Terungkap
Redaksi - Monday, 31 August 2026 | 04:42 AM


salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler (handphone) OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara, masing-masing berinisial M (44) yang diduga sebagai pelaku pencurian, AA (29) yang diduga sebagai penadah pertama, serta MR (25) yang diduga sebagai penadah terakhir.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan kasus ini bermula saat korban membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di sebuah rumah pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di teras dapur sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada," ujarnya.
Korban sempat menanyakan keberadaan handphone kepada orang-orang di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor teleponnya. Namun, handphone tersebut kemudian tidak dapat dihubungi.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Batang-Batang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan handphone milik korban berada dalam penguasaan MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Sementara AA menerangkan bahwa handphone tersebut sebelumnya diperoleh dari M.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dalam pemeriksaan tersebut, M mengakui bahwa handphone yang diperjualbelikan tersebut berasal dari hasil pencurian.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora dengan IMEI 1: 863980046799754 dan IMEI 2: 863980046799747.
Atas perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Next News

Ayah Kandung di Sumenep Ternyata Cabuli Anak Berkali-kali Sejak 2021
6 hours ago

Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang
a day ago

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan 23 Tersangka di Bangkalan
2 days ago

Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel, Diduga Simpan Sabu
2 days ago

Kuasa Hukum Minta Kejari Sampang Ungkap 2 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar
3 days ago

Kejari Sampang Belum Ungkap Pasal 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
3 days ago

Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Pil Y
3 days ago

Polisi Tangkap Eks Pegawai Bank di Pamekasan, Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar
3 days ago

Pria di Bangkalan Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Ibu Mertua
3 days ago

Breaking News! Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah SMP
4 days ago




