Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Pil Y
Redaksi - Friday, 28 August 2026 | 06:00 AM


salsabilafm.com - AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Samapta Polresta Sumenep karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo 'Y'.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak menangkap tersangka di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa/Kecamatan Gapura.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo 'Y' yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda PCX warna hitam," katanya, Kamis (27/8/2026).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok, plastik kresek bening, 1 unit telepon seluler iPhone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Tersangka AR saat diamankan tengah bertransaksi menjual pil 'Y' ke FI. Dari tangan FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo 'Y', 1 bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta 1 unit telepon seluler," terangnya.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," pungkas dia. (*)
Next News

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan 23 Tersangka di Bangkalan
in 4 hours

Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel, Diduga Simpan Sabu
in 4 hours

Kuasa Hukum Minta Kejari Sampang Ungkap 2 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar
a day ago

Kejari Sampang Belum Ungkap Pasal 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
a day ago

Polisi Tangkap Eks Pegawai Bank di Pamekasan, Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar
a day ago

Pria di Bangkalan Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Ibu Mertua
18 hours ago

Breaking News! Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah SMP
2 days ago

Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Sabu buat Biaya Nikah
2 days ago

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
3 days ago

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Madrasah di Bangkalan, Begini Penjelasan Polisi
7 days ago



