Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Pil Y
Redaksi - Friday, 28 August 2026 | 06:00 AM


salsabilafm.com - AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Samapta Polresta Sumenep karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo 'Y'.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak menangkap tersangka di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa/Kecamatan Gapura.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo 'Y' yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda PCX warna hitam," katanya, Kamis (27/8/2026).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok, plastik kresek bening, 1 unit telepon seluler iPhone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Tersangka AR saat diamankan tengah bertransaksi menjual pil 'Y' ke FI. Dari tangan FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo 'Y', 1 bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta 1 unit telepon seluler," terangnya.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," pungkas dia. (*)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
3 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
3 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
3 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
6 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
6 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
7 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
8 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
8 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
9 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
9 days ago





