Sabtu, 29 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

Kejari Sampang Belum Ungkap Pasal 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

Syabilur Rosyad - Friday, 28 August 2026 | 06:54 AM

Background
Kejari Sampang Belum Ungkap Pasal  3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal saat pers rilis, Kamis (27/8/2026) malam. (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum mengungkap pasal yang akan diterapkan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah tingkat SMP yang bersumber dari dana DAU-DAK.


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait konstruksi hukum perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang diterapkan nantinya berkaitan dengan konstruksi teknis perkara yang dapat memengaruhi proses penyusunan dakwaan hingga tuntutan.




"Untuk pasalnya sementara belum bisa kami sampaikan. Karena ini masuk dalam konstruksi teknis yang nantinya akan memengaruhi dakwaan dan tuntutan," kata Iqbal saat menetapkan tiga tersangka, Kamis (27/8/2026) malam.


Kata Iqbal, penyampaian pasal secara terbuka pada tahap ini dinilai belum tepat. Sebab, Kejaksaan masih membutuhkan waktu untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum seluruhnya disampaikan kepada publik.


"Jadi kurang elok kalau kami paparkan kepada publik," katanya.




Meski demikian, Iqbal memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Sampang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


Pihaknya meminta waktu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek.




"Kami mohon waktu untuk mengungkap semuanya, siapa saja yang terlibat dan praktik-praktik yang melanggar hukum dalam perkara ini," tegasnya.


Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah tingkat SMP. Ketiganya yakni MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang, AT, mantan Kabid SMP Disdik Sampang, serta MS dari pihak swasta.


Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara sementara disebut mencapai lebih dari Rp2,7 miliar. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. (Syad)