Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang
Syabilur Rosyad - Sunday, 30 August 2026 | 02:44 AM


salsabilafm.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M (32), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kabupaten Sampang.
A.M ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di dapur rumah korban di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
"Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A.M di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang," katanya saat dihubungi, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui saat korban, Evi Herawati, saat hendak mempersiapkan makan sahur. Dia mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya, Alfin Wahyudi, yang sebelumnya diparkir di dapur rumah sudah tidak ada.
Selain itu, pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka. Seorang tetangga kemudian mengaku melihat sepeda motor tersebut dikendarai seorang laki-laki bernama AS yang sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut, bersama A.M menuju arah utara melalui Jalan Desa Batuporo Barat.
"Saat akan melakukan persiapan makan sahur, pelapor melihat kendaraan jenis Honda CRF warna hitam milik anaknya yang semula diparkir di dapur rumah sudah tidak ada di tempat," jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan A.M.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK.
"Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini, A.M disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut modus pelaku dilakukan dengan mengambil kendaraan pada malam hari, sementara motifnya diduga karena faktor ekonomi. (Syad)
Next News

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan 23 Tersangka di Bangkalan
2 days ago

Warga Sumenep Ditangkap di Gudang Hotel, Diduga Simpan Sabu
2 days ago

Kuasa Hukum Minta Kejari Sampang Ungkap 2 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar
3 days ago

Kejari Sampang Belum Ungkap Pasal 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
3 days ago

Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Pil Y
3 days ago

Polisi Tangkap Eks Pegawai Bank di Pamekasan, Diduga Rugikan 34 Nasabah hingga Rp5 Miliar
3 days ago

Pria di Bangkalan Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Ibu Mertua
3 days ago

Breaking News! Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah SMP
4 days ago

Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Sabu buat Biaya Nikah
4 days ago

Diduga Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
5 days ago




