Senin, 31 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang

Syabilur Rosyad - Sunday, 30 August 2026 | 02:44 AM

Background
Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang
Petugas saat mengamankan pelaku, Sabtu (29/8/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M (32), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kabupaten Sampang.


A.M ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang.


Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di dapur rumah korban di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Sampang.




"Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A.M di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang," katanya saat dihubungi, Minggu (30/8/2026). 


Peristiwa tersebut diketahui saat korban, Evi Herawati, saat hendak mempersiapkan makan sahur. Dia mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya, Alfin Wahyudi, yang sebelumnya diparkir di dapur rumah sudah tidak ada.




Selain itu, pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka. Seorang tetangga kemudian mengaku melihat sepeda motor tersebut dikendarai seorang laki-laki bernama AS yang sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut, bersama A.M menuju arah utara melalui Jalan Desa Batuporo Barat.


"Saat akan melakukan persiapan makan sahur, pelapor melihat kendaraan jenis Honda CRF warna hitam milik anaknya yang semula diparkir di dapur rumah sudah tidak ada di tempat," jelasnya.


Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan A.M.




Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK.


"Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.




Dalam perkara ini, A.M disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut modus pelaku dilakukan dengan mengambil kendaraan pada malam hari, sementara motifnya diduga karena faktor ekonomi. (Syad)