Langkah Cepat Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Gapura
Redaksi - Thursday, 03 September 2026 | 07:04 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gapura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, sepeda motor milik Abd. Rahman, 48 tahun, petani atau pekebun warga Kecamatan Gapura, hilang dari garasi samping rumahnya di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, sepeda motor telah diparkir di garasi dengan kondisi kunci kendaraan dicabut. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih melihat kendaraan tersebut berada di tempat semula.
"Setelah korban kembali dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor sudah tidak ada di garasi," ujar Kompol Bambang Tri S, Kamis 03 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya mengamankan M.F., 26 tahun, warga Desa Gapura Barat, di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu buah kunci T berwarna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak kendaraan hingga mesin dapat dihidupkan. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan tujuan untuk dijual.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983 dan nomor mesin KEV4E1217457, serta satu buah kunci T warna silver.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kompol Bambang Tri.
Atas dugaan perbuatannya, M.F. dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
3 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
3 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
3 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
6 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
6 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
7 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
8 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
8 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
9 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
9 days ago





