Kamis, 3 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Diduga Aniaya Ayah Kandung, Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Redaksi - Wednesday, 02 September 2026 | 11:53 AM

Background
Diduga Aniaya Ayah Kandung, Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Korban Moh. Suri (69) saat dirujuk ke rumah sakit setelah dianiaya oleh anaknya sendiri yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD). (Istimewa/)

salsabilafm.com  — Seorang guru SDN Tanah Merah 2, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Yoyok Sutrisno, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya ayah kandungnya, Moh. Suri (69). 


Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah Suri menagih utang Rp 20 juta kepada Yoyok. Uang tersebut dibutuhkan korban untuk biaya pengobatan.


Keponakan korban, Sutariyah (56), mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah Suri pada Senin (31/8/2026) pagi.




Saat itu, Yoyok datang ke rumah korban. Moh. Suri kemudian kembali meminta kepastian mengenai pembayaran utang yang dipinjam anaknya. Namun, korban justru diduga mendapat tindakan kekerasan.


"Korban kembali berusaha meminta utang ke anaknya senilai Rp20 juta untuk berobat," kata Sutariyah saat mendampingi korban dirujuk ke RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, Selasa (1/9/2026). 




Menurut Sutariyah, korban tidak mendapat jawaban mengenai kapan utang tersebut akan dibayar. Yoyok kemudian diduga memiting tangan kiri korban hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.


Tidak berhenti di situ, korban juga diduga dipukul pada bagian wajah hingga mengalami memar. "Sudah sering ditagih, tapi pelaku tidak gubris. Kadang sering maki-maki korban," tambahnya.


Sutariyah mengatakan, Yoyok tidak sendirian saat kejadian. Dia diduga mengajak saudaranya, Wawan Hiswandi.




Setelah dianiaya, kondisi kesehatan Suri disebut memburuk. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan. Sutariyah mengatakan, korban mendadak lemah setelah kejadian tersebut.


Sebelum penganiayaan, Suri memang telah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya. Kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan korban kembali meminta uang Rp20 juta yang dipinjam anaknya. 




Atas kejadian tersebut, Suri kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Saronggi untuk diproses secara hukum. 


Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Ipda Ach Putrawardana membenarkan Polsek Saronggi telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. 


"Iya benar. Polsek Saronggi telah menerima laporan penganiayaan. Kejadiannya kemarin. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang ada," kata Ardan. (*)