Jumat, 11 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Redaksi - Friday, 11 September 2026 | 06:27 AM

Background
Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
Ilustrasi persetubuhan. (Istimewa/)

salsabilafm.com  - Seorang warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, DAP (22), diringkus Polisi karena diduga menyetubuhi seorang santri perempuan di bawah umur sebanyak dua kali. 


Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, mengatakan bahwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada November 2023 dan April 2026, di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.


"Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang di Sumenep, Kamis (10/9/2026),. dilansir dari Kompas.




DAP, menurut Bambang, merupakan warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari orangtua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.




Percakapan tersebut diduga berisi pembahasan yang mengarah pada telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka.


"Setelah tahu percakapan itu, orangtua kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan," ungkap Bambang. 


Sesampainya di rumah, orangtua meminta keterangan kepada korban. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.




Dari pengakuan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk diproses secara hukum. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.


Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya celana panjang dan celana pendek berwarna hitam, kutang, serta baju berwarna cokelat. 




Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun, bisa lebih," kata Bambang. 


Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung.(*)