Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
Redaksi - Friday, 11 September 2026 | 06:27 AM


salsabilafm.com - Seorang warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, DAP (22), diringkus Polisi karena diduga menyetubuhi seorang santri perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, mengatakan bahwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada November 2023 dan April 2026, di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
"Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang di Sumenep, Kamis (10/9/2026),. dilansir dari Kompas.
DAP, menurut Bambang, merupakan warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari orangtua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.
Percakapan tersebut diduga berisi pembahasan yang mengarah pada telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka.
"Setelah tahu percakapan itu, orangtua kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan," ungkap Bambang.
Sesampainya di rumah, orangtua meminta keterangan kepada korban. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Dari pengakuan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk diproses secara hukum. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya celana panjang dan celana pendek berwarna hitam, kutang, serta baju berwarna cokelat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun, bisa lebih," kata Bambang.
Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan privasi korban juga dijaga selama proses hukum berlangsung.(*)
Next News

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
14 hours ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
2 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
3 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
3 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
4 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
4 days ago

"Upin-Ipin" Asal Bangkalan Kompak Jual Sabu, Ditangkap Polisi
7 days ago

Langkah Cepat Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Gapura
9 days ago

Warga Geger Bangkalan Gagalkan Percobaan Pencurian Pompa Air
10 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Emas Rp1,1 Miliar di Bangkalan
9 days ago





