Jumat, 11 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal

Syabilur Rosyad - Friday, 11 September 2026 | 06:26 AM

Background
Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto saat pers rilis, Jum'at (11/9/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Motif pembunuhan terhadap nelayan Muhammad Hasan (46) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mulai terungkap. Polisi menyebut aksi pembacokan tersebut diduga dipicu dendam lama pelaku terhadap korban yang berkaitan dengan kematian ibunya.


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, memiliki persoalan lama dengan keluarga korban.


"Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman," jelas AKBP Anang Hardiyanto saat press release, Jum'at (11/9/2026).




Menurut Kapolres, peristiwa tersebut kemudian menjadi dendam yang dibawa tersangka hingga dewasa. Setelah keluar dari penjara, korban disebut kembali menjadi sasaran karena tersangka berniat membalas kematian ibunya.


"Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya," imbuhnya.




Untuk melancarkan aksinya, tersangka disebut telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026. Mulai dari kebiasaan korban melaut, jalur yang dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.


Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berangkat seorang diri menuju lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa celurit.


Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di dekat tempat sandar perahu. Namun saat itu korban belum tiba karena masih melaut.




Tersangka kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.


Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Saat korban mendekati sepeda motornya, tersangka membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan celurit.




Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala, pipi kiri, bahu kiri, serta kedua pinggul. Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia.


Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun sekitar tujuh jam kemudian, polisi berhasil mengamankan AN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban, serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter.




Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.