Rabu, 9 September 2026
Salsabila FM
Kriminal

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi

Redaksi - Wednesday, 09 September 2026 | 04:42 AM

Background
Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
Pelaku saat digeledah polisi. (Istimewa/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu di kamar mandi rumah pelaku


Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pelaku berinisial WKS (39), warga Kelurahan Kraton, Bangkalan. WKS sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus serupa.


"Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah pernah ditangkap dan mendapat vonis enam tahun penjara," jelasnya, Selasa (8/9/2026).




Setelah bebas dari penjara, WKS bekerja sebagai kurir makanan. Namun, menurut polisi, pekerjaan tersebut tidak menghentikannya dari dugaan peredaran narkoba. "Sehari-hari memang pelaku dikenal sebagai kurir makanan, namun di sisi lain dia juga mengedarkan sabu," ungkapnya.


Polisi kemudian menangkap WKS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, WKS sempat menyangkal memiliki narkoba. Setelah didesak, WKS mengaku menyimpan sabu di dalam sebuah kotak kayu yang diletakkan di kamar mandi.




"Memang barang tersebut sengaja di taruh di kamar mandi supaya nyaru dengan barang lain di kamar mandi," tambahnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat 5,90 gram. Polisi juga menyita delapan bendel plastik klip kosong dan timbangan.


Polisi menduga sabu tersebut akan dikemas ke dalam plastik klip berukuran kecil untuk diedarkan. "Semua kami amankan termasuk pelaku kami bawa ke Mapolres Bangkalan untuk kami periksa lebih lanjut," ujarnya. 


Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)