Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan Menurut Hukum Indonesia
Redaksi - Friday, 10 July 2026 | 01:00 AM


salsabilafm.com – Istilah rudapaksa, persetubuhan, dan pencabulan sering muncul dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap ketiganya memiliki arti yang sama.
Padahal, dalam hukum Indonesia ketiga istilah tersebut memiliki pengertian, unsur, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan informasi maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Apa Itu Rudapaksa?
Rudapaksa merupakan istilah dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai padanan kata untuk tindakan pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan. Dalam pemberitaan media, penggunaan istilah ini semakin banyak dipilih sebagai bentuk bahasa yang lebih santun dibandingkan istilah lain yang selama ini digunakan.
Secara umum, rudapaksa mengacu pada perbuatan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan (consent) dari korban. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Apa yang Dimaksud Persetubuhan?
Persetubuhan merupakan istilah hukum yang merujuk pada terjadinya hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Dalam perkara pidana, istilah persetubuhan digunakan untuk menjelaskan bentuk perbuatan yang dilakukan pelaku. Apabila persetubuhan dilakukan terhadap anak, dengan paksaan, ancaman, tipu daya, atau dalam kondisi tertentu yang dilarang undang-undang, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, persetubuhan adalah bentuk perbuatannya, sedangkan tindak pidananya bergantung pada keadaan dan unsur-unsur hukum yang menyertainya.
Apa Itu Pencabulan?
Pencabulan merupakan setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan atau menyerang kehormatan seksual seseorang, tetapi tidak sampai pada persetubuhan.
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan antara lain:
- Meraba bagian tubuh yang bersifat seksual tanpa persetujuan.
- Memaksa korban melakukan tindakan yang bersifat seksual.
- Menyentuh organ intim korban.
- Melakukan tindakan seksual terhadap anak tanpa terjadi persetubuhan.
Meski berbeda dengan persetubuhan, pencabulan tetap merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan
Berikut perbedaan ketiga istilah tersebut secara sederhana:
Istilah
Pengertian
Rudapaksa
Tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Persetubuhan
Istilah hukum yang menjelaskan terjadinya hubungan seksual sebagai bentuk perbuatan.
Pencabulan
Perbuatan yang menyerang kesusilaan atau kehormatan seksual tanpa harus terjadi persetubuhan.
Mengapa Media Menggunakan Istilah Rudapaksa?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak media di Indonesia mulai menggunakan istilah rudapaksa sebagai bagian dari praktik jurnalisme yang lebih berperspektif korban.
Penggunaan istilah ini dinilai lebih santun, mengurangi stigma terhadap korban, serta tetap menyampaikan makna tindakan pidana yang terjadi. Selain itu, media juga diharapkan menghindari penggunaan bahasa yang dapat menyalahkan korban atau mengandung unsur sensasional.
Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Korban kekerasan seksual memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, serta pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seseorang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak agar korban memperoleh penanganan yang tepat.
Kesimpulan
Rudapaksa, persetubuhan, dan pencabulan merupakan istilah yang berbeda dalam konteks hukum Indonesia.
Rudapaksa mengacu pada tindakan pemaksaan hubungan seksual, persetubuhan merupakan istilah hukum yang menggambarkan bentuk hubungan seksual, sedangkan pencabulan adalah perbuatan yang menyerang kehormatan seksual tanpa harus terjadi persetubuhan.
Memahami perbedaan ketiga istilah tersebut membantu masyarakat lebih bijak dalam membaca berita, memahami proses hukum, serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
Next News

Peran Keluarga dalam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual
18 hours ago

Air Bersih, Masa Depan Sapudi
16 days ago

Filosofi Kamar Mandi: Antara Ruang Meditasi, Sumber Ide, dan Cerminan Kebersihan Diri
a month ago

Dari Bau Warnet ke Panggung Megah: Evolusi Esports yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
2 months ago

Jadi Laki-Laki di Era Sekarang: Antara Tanggung Jawab dan Tekanan
2 months ago

Inspirasi Outfit Streetwear Simpel untuk Aktivitas Sehari-hari
2 months ago

Laki-Laki dan Emosi: Kenapa Sering Dipendam Sendiri?
2 months ago

Gen Z dan Dunia Digital: Hidup Tanpa Batas atau Tanpa Arah?
2 months ago

Hidup Lagi Capek-Capeknya? Mungkin Kamu Cuma Butuh Rebahan Tanpa Rasa Bersalah
2 months ago

Teman Banyak, Tapi Kok Tetap Ngerasa Sepi?
2 months ago





