Jumat, 10 Juli 2026
Salsabila FM
Life Style

Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan Menurut Hukum Indonesia

Redaksi - Friday, 10 July 2026 | 01:00 AM

Background
Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan Menurut Hukum Indonesia
Ilustrasi kasus pencabulan (SHUTTERSTOCK/)

salsabilafm.com – Istilah rudapaksa, persetubuhan, dan pencabulan sering muncul dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap ketiganya memiliki arti yang sama.

Padahal, dalam hukum Indonesia ketiga istilah tersebut memiliki pengertian, unsur, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan informasi maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Apa Itu Rudapaksa?

Rudapaksa merupakan istilah dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai padanan kata untuk tindakan pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan. Dalam pemberitaan media, penggunaan istilah ini semakin banyak dipilih sebagai bentuk bahasa yang lebih santun dibandingkan istilah lain yang selama ini digunakan.

Secara umum, rudapaksa mengacu pada perbuatan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan (consent) dari korban. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.



Apa yang Dimaksud Persetubuhan?

Persetubuhan merupakan istilah hukum yang merujuk pada terjadinya hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

Dalam perkara pidana, istilah persetubuhan digunakan untuk menjelaskan bentuk perbuatan yang dilakukan pelaku. Apabila persetubuhan dilakukan terhadap anak, dengan paksaan, ancaman, tipu daya, atau dalam kondisi tertentu yang dilarang undang-undang, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, persetubuhan adalah bentuk perbuatannya, sedangkan tindak pidananya bergantung pada keadaan dan unsur-unsur hukum yang menyertainya.

Apa Itu Pencabulan?



Pencabulan merupakan setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan atau menyerang kehormatan seksual seseorang, tetapi tidak sampai pada persetubuhan.

Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan antara lain:

  • Meraba bagian tubuh yang bersifat seksual tanpa persetujuan.
  • Memaksa korban melakukan tindakan yang bersifat seksual.
  • Menyentuh organ intim korban.
  • Melakukan tindakan seksual terhadap anak tanpa terjadi persetubuhan.

Meski berbeda dengan persetubuhan, pencabulan tetap merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Rudapaksa, Persetubuhan, dan Pencabulan

Berikut perbedaan ketiga istilah tersebut secara sederhana:



Istilah

Pengertian

Rudapaksa

Tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Persetubuhan



Istilah hukum yang menjelaskan terjadinya hubungan seksual sebagai bentuk perbuatan.

Pencabulan

Perbuatan yang menyerang kesusilaan atau kehormatan seksual tanpa harus terjadi persetubuhan.

Mengapa Media Menggunakan Istilah Rudapaksa?

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak media di Indonesia mulai menggunakan istilah rudapaksa sebagai bagian dari praktik jurnalisme yang lebih berperspektif korban.



Penggunaan istilah ini dinilai lebih santun, mengurangi stigma terhadap korban, serta tetap menyampaikan makna tindakan pidana yang terjadi. Selain itu, media juga diharapkan menghindari penggunaan bahasa yang dapat menyalahkan korban atau mengandung unsur sensasional.

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, serta pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak agar korban memperoleh penanganan yang tepat.

Kesimpulan



Rudapaksa, persetubuhan, dan pencabulan merupakan istilah yang berbeda dalam konteks hukum Indonesia.

Rudapaksa mengacu pada tindakan pemaksaan hubungan seksual, persetubuhan merupakan istilah hukum yang menggambarkan bentuk hubungan seksual, sedangkan pencabulan adalah perbuatan yang menyerang kehormatan seksual tanpa harus terjadi persetubuhan.

Memahami perbedaan ketiga istilah tersebut membantu masyarakat lebih bijak dalam membaca berita, memahami proses hukum, serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.