Sabtu, 25 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Mengenal Background Merah dan Biru pada Foto KTP Elektronik

Redaksi - Saturday, 25 July 2026 | 02:49 AM

Background
Mengenal Background Merah dan Biru pada Foto KTP Elektronik
Ilustrasi KTP ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) memiliki dua warna latar belakang atau background foto yang berbeda, yakni merah dan biru. Perbedaan warna tersebut kerap menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat. 


Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah warna merah dan biru memiliki arti tertentu, atau menunjukkan perbedaan status maupun fungsi pemilik KTP?.


Padahal, penggunaan dua warna tersebut bukan sekadar pembeda tampilan, melainkan memiliki tujuan administratif untuk memudahkan proses pendataan kependudukan.




Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, warna latar belakang pada foto KTP memang dibedakan menjadi dua, yakni merah dan biru.


Perbedaan warna tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan tahun kelahiran pemilik KTP. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi sekaligus pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.




Teguh menjelaskan, latar belakang merah digunakan bagi pemilik KTP yang lahir pada tahun ganjil, misalnya 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, dan 2007.


Sementara itu, latar belakang biru digunakan bagi pemilik KTP yang lahir pada tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan 2008.


"Perbedaan warna latar belakang merah dan biru saat di foto KTP-el yaitu merah untuk tanggal/tahun lahir ganjil, sedangkan biru untuk tanggal/tahun lahir genap," ujarnya, dilansir dari Kompas, (25/7/2026).




Selain memudahkan identifikasi dan pengelompokan data, perbedaan warna latar belakang tersebut juga membantu petugas membedakan dokumen KTP secara lebih cepat.


Selain KTP WNI yang memiliki latar belakang foto berwarna merah atau biru, terdapat pula KTP khusus bagi warga negara asing (WNA).




Berbeda dengan KTP WNI, KTP WNA memiliki warna dasar kartu oranye sehingga mudah dibedakan secara visual.


Warna ini khusus digunakan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, WNA dapat memperoleh KTP dengan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:




* Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah

* Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi

* Mengisi formulir pendaftaran kependudukan (F-1.02)

* Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)




Berikut beberapa perbedaan antara KTP milik warga negara Indonesia (WNI) dan WNA, yaitu:


1. Masa berlaku

* KTP WNI: berlaku seumur hidup.



* KTP WNA: berlaku mengikuti masa berlaku izin tinggal tetap dan harus diperpanjang apabila masa berlakunya habis.


2. Informasi yang tercantum

* KTP WNI: memuat data lengkap, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga masa berlaku.

* KTP WNA: memuat informasi sesuai ketentuan bagi pemegang izin tinggal tetap, termasuk identitas dan masa berlaku dokumen.




3. Status kewarganegaraan

* KTP WNI: berkewarganegaraan Indonesia.

* KTP WNA: memuat kewarganegaraan sesuai negara asal.




4. Warna tampilan KTP

* KTP WNI: Biru

* KTP WNA: oranye, dan menunjukkan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP)





Dengan demikian, perbedaan warna latar belakang pada foto KTP bukan sekadar pembeda tampilan atau unsur estetika. Warna tersebut memiliki fungsi administratif untuk memudahkan identifikasi, pengelompokan data kependudukan, serta membedakan KTP milik WNI dan WNA. (*)