Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pelajar, Supir Minibus Diamankan Polisi di Sampang
Syabilur Rosyad - Tuesday, 21 July 2026 | 05:31 AM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan seorang pria berinisial R (44 tahun), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. R ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik dan/atau Pencabulan terhadap seorang pelajar. Peristiwa terjadi di sepanjang Jalan Nasional wilayah Kabupaten Sampang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dia hendak berangkat ke SMAN 1 Pamekasan dengan menaiki bis mini di depan rumahnya. Karena terlambat, korban meminta diantar pulang dan diturunkan kembali di rumah, namun pelaku menolak dan justru melajukan kendaraan ke arah Surabaya.
"Saat di perjalanan di Kabupaten Sampang, dia mulai meraba paha kanan korban. Bahkan saat dia menaikkan dan menurunkan gigi bis mini, tangannya juga meraba area sensitif korban," katanya saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Tak hanya itu, di sepanjang perjalanan, pelaku terus melakukan perbuatan tidak pantas. Saat dalam perjalanan balik, pelaku bahkan meremas tangan korban dengan paksa.
"Ketika meminta diturunkan dan melawan, tapi dia malah mengancam tidak akan memulangkan korban. Korban sempat menangis namun dia tidak mendengarkan permintaan saya," jelas Eko.
Dalam kondisi ketakutan, korban sempat merekam kejadian menggunakan ponselnya dan mengirim bukti tersebut kepada kerabatnya. Nasib korban berubah saat kendaraan melintas di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
"Saat lewat Desa Taddan, bis mini diberhentikan petugas Polisi Lalu Lintas. Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian," ujarnya.
Eko menambahkan, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang pada Jam 12.00 Wib. Proses penyelidikan pun terbilang cepat.
"Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka telah kami bawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Penyidik juga telah menyita satu buah baju milik korban sebagai barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsidiar Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Syad)
Next News

"Upin-Ipin" Asal Bangkalan Kompak Jual Sabu, Ditangkap Polisi
a day ago

Langkah Cepat Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Gapura
3 days ago

Warga Geger Bangkalan Gagalkan Percobaan Pencurian Pompa Air
5 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Emas Rp1,1 Miliar di Bangkalan
4 days ago

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Kangean Sumenep
4 days ago

Diduga Aniaya Ayah Kandung, Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
4 days ago

2 Pria di Arosbaya Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Sabu
5 days ago

Ayah Kandung di Sumenep Ternyata Cabuli Anak Berkali-kali Sejak 2021
7 days ago

Tiga Orang Diamankan, Kasus Pencurian HP di Batang-Batang Sumenep Terungkap
7 days ago

Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang
8 days ago




