Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pelajar, Supir Minibus Diamankan Polisi di Sampang
Syabilur Rosyad - Tuesday, 21 July 2026 | 05:31 AM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan seorang pria berinisial R (44 tahun), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. R ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik dan/atau Pencabulan terhadap seorang pelajar. Peristiwa terjadi di sepanjang Jalan Nasional wilayah Kabupaten Sampang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dia hendak berangkat ke SMAN 1 Pamekasan dengan menaiki bis mini di depan rumahnya. Karena terlambat, korban meminta diantar pulang dan diturunkan kembali di rumah, namun pelaku menolak dan justru melajukan kendaraan ke arah Surabaya.
"Saat di perjalanan di Kabupaten Sampang, dia mulai meraba paha kanan korban. Bahkan saat dia menaikkan dan menurunkan gigi bis mini, tangannya juga meraba area sensitif korban," katanya saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Tak hanya itu, di sepanjang perjalanan, pelaku terus melakukan perbuatan tidak pantas. Saat dalam perjalanan balik, pelaku bahkan meremas tangan korban dengan paksa.
"Ketika meminta diturunkan dan melawan, tapi dia malah mengancam tidak akan memulangkan korban. Korban sempat menangis namun dia tidak mendengarkan permintaan saya," jelas Eko.
Dalam kondisi ketakutan, korban sempat merekam kejadian menggunakan ponselnya dan mengirim bukti tersebut kepada kerabatnya. Nasib korban berubah saat kendaraan melintas di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
"Saat lewat Desa Taddan, bis mini diberhentikan petugas Polisi Lalu Lintas. Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian," ujarnya.
Eko menambahkan, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang pada Jam 12.00 Wib. Proses penyelidikan pun terbilang cepat.
"Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka telah kami bawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Penyidik juga telah menyita satu buah baju milik korban sebagai barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsidiar Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Syad)
Next News

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Anak di Bangkalan
2 days ago

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan
3 days ago

Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor
3 days ago

3 Tersangka Narkoba Jaringan Sokobanah Ditangkap Polresta Sumenep
3 days ago

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Pelaku Terhubung via Grup WhatsApp 'Teh Gembul'
5 days ago

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
5 days ago

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
5 days ago

3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
5 days ago

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
6 days ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
6 days ago



