Senin, 6 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih

Syabilur Rosyad - Monday, 06 April 2026 | 07:38 AM

Background
Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
Petugas meringkus tersangka, Senin(6/3/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Sebuah aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli dengan meninggalkan tas berisi uang mainan untuk menipu korban.

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban, Sumheri (29), seorang wiraswasta asal desa setempat, kehilangan sepeda motor Honda PCX putih bernopol L 6567 DAM yang dia iklankan (dijual) di media sosial.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Camplong/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026.



 

Pelaku berinisial MR (29), awalnya menghubungi korban lewat Facebook setelah melihat iklan penjualan motor tersebut. Sesampainya di rumah korban, MR meminta seorang tukang ojek bernama Abu Hanif yang bersamanya untuk mencoba kendaraan terlebih dahulu guna meyakinkan korban.

 

"Setelah itu, pelaku sendiri yang mencoba kendaraan tersebut. Namun, ia tidak kembali dan justru membawa kabur motor milik korban," katanya saat pers rilis, Senin (6/3/2026).

 



Untuk menunda kecurigaan korban saat dia pergi, MR sengaja meninggalkan sebuah tas pinggang di lokasi. Tanpa curiga, korban mengira tas itu berisi uang pembayaran. Namun saat dibuka, tas tersebut ternyata hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

 

"Merasa tertipu, warga dan korban kemudian mengamankan Abu Hanif yang tertinggal di lokasi sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ujarnya. 

 

Dari penyelidikan, diketahui MR menjual motor curian itu di wilayah Banyuates seharga Rp21 juta, sementara kerugian korban diperkirakan mencapai Rp27,5 juta.



 

"Tim kepolisian akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Senin dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ditangkap di Kecamatan Banyuates, MR sedang melakukan transaksi penjualan sepeda motor bersama rekannya," ungkapnya. 

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru bernopol L 5854 CAX dan tas berisi uang mainan yang sebelumnya digunakan untuk menipu.

 



"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.

 

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 


"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi jual beli kendaraan melalui media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal," tutupnya. (Syad)