Jumat, 15 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pisah Ranjang, Suami di Pamekasan Hantam Kepala Istri Pakai Balok Kayu

Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 06:52 AM

Background
 Pisah Ranjang, Suami di Pamekasan Hantam Kepala Istri Pakai Balok Kayu
Video suami hajar istri dan adik ipar di Pamekasan yang viral di media sosial. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan yang kepalanya berlumuran darah, korban kekerasan dalam rumah tangga viral di media sosial. Lokasi penganiayaan itu disebut terjadi di Pamekasan.


Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan memegangi kepalanya yang berlumuran darah. Dalam suasana listrik padam itu, tampak seorang pria yang diduga suami korban dengan membawa balok kayu melarikan diri.


Warga yang menyaksikan itu kemudian keluar dan melerai pelaku. Sementara Korban terus berusaha hendak menelepon seseorang sambil berlumuran darah.




Kasi humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan kejadian tersebut, peristiwa KDRT itu terjadi di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.


Pelaku KDRT diduga berinisial AZA (46), tak hanya menganiaya istrinya, NH pelaku juga menganiaya adik iparnya, TAK, menggunakan balok kayu jati. Meski berstatus suami istri, namun keduanya sudah pisah ranjang.




Yoni menambahkan, dari hasil penyelidikan aksi pelaku diduga sudah direncanakan. Dari kesaksian para saksi, pelaku disebut sempat mengintip kondisi rumah melalui ventilasi sebelum mematikan aliran listrik dari meteran yang berada di luar rumah.


"Ketika korban keluar untuk menyalakan kembali listrik, korban dikagetkan dengan keberadaan terduga pelaku yang sudah memakai penutup wajah. Pelaku kemudian langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati," kata Yoni, Kamis (14/5/2026).


Menurut Yoni, korban dipukul sebanyak dua kali hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala. Mendengar teriakan korban, adiknya, TAK, langsung keluar rumah untuk memberikan pertolongan sambil berteriak maling.




Namun nahas, dia juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman kayu. Warga sekitar yang mendengar keributan sempat berdatangan ke lokasi.


Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Pademawu bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. 




"Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Yoni.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu balok kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik pelaku yang juga terdapat bercak darah.


Saat ini AZA telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 466 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.




"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap I untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini dapat segera disidangkan," pungkas Yoni.(*)