Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:55 AM


salsabilafm.com - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang menyoroti belum adanya regulasi yang jelas terkait pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS) yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di fasilitas kesehatan, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga rumah sakit.
Hal ini mencuat setelah DKR menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan kesehatan di Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, Selasa (12/5/2026).
Ketua DKR Sampang, Maushul Maulana, mengatakan, pihaknya menemukan bahwa tidak ada aturan tegas, baik dalam Peraturan Presiden (Pepres) maupun undang-undang, yang secara spesifik mengatur mekanisme maupun konsekuensi pasien yang meminta pulang atas kehendak sendiri.
"Hasil audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan kesehatan menunjukkan bahwa istilah pulang paksa tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi kesehatan nasional," katanya
Menurut dia, dalam forum tersebut hanya disepakati bahwa pasien dengan kondisi sangat kritis atau 'TCS 11' (istilah yang digunakan untuk pasien dengan kondisi sangat parah atau hampir tidak memiliki harapan hidup) tetap akan mendapatkan jaminan pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan, meski memilih pulang ke rumah.
Namun, di luar kondisi tersebut, DKR menyebut masih terdapat ketidakjelasan prosedur yang menyebabkan perbedaan tafsir di lapangan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan pusat serta DPR RI untuk meminta penegasan aturan secara nasional terkait istilah dan mekanisme pulang paksa.
"Kami ingin ada kejelasan tafsir secara umum, agar tidak ada lagi kebingungan di rumah sakit. Hak pasien harus tetap dijamin," tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, menyampaikan, pasien dengan kondisi kritis atau sangat parah tetap menjadi prioritas jaminan pembiayaan, termasuk jika memilih pulang.
"Untuk pasien yang dikategorikan sangat kritis atau TS 11, kami tetap menjamin pembiayaannya. Namun tetap harus ada komunikasi intens antara rumah sakit dan BPJS," ucapnya.
Dia menegaskan, untuk kasus lain di luar kondisi kritis, penanganan akan dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan keterangan medis dari dokter dan rumah sakit.
"Tidak semua kasus bisa disamakan. Harus dilihat berdasarkan kondisi medis masing-masing pasien," kata Farouq.
Dia juga menyebut beberapa kasus pasien pulang paksa masih dapat diklaim. "Selama memenuhi prosedur dan didukung keterangan medis yang jelas dari pihak rumah sakit," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
20 hours ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
20 hours ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
20 hours ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
20 hours ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
12 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
12 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
12 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





