Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:55 AM


salsabilafm.com - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang menyoroti belum adanya regulasi yang jelas terkait pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS) yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di fasilitas kesehatan, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga rumah sakit.
Hal ini mencuat setelah DKR menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan kesehatan di Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, Selasa (12/5/2026).
Ketua DKR Sampang, Maushul Maulana, mengatakan, pihaknya menemukan bahwa tidak ada aturan tegas, baik dalam Peraturan Presiden (Pepres) maupun undang-undang, yang secara spesifik mengatur mekanisme maupun konsekuensi pasien yang meminta pulang atas kehendak sendiri.
"Hasil audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan kesehatan menunjukkan bahwa istilah pulang paksa tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi kesehatan nasional," katanya
Menurut dia, dalam forum tersebut hanya disepakati bahwa pasien dengan kondisi sangat kritis atau 'TCS 11' (istilah yang digunakan untuk pasien dengan kondisi sangat parah atau hampir tidak memiliki harapan hidup) tetap akan mendapatkan jaminan pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan, meski memilih pulang ke rumah.
Namun, di luar kondisi tersebut, DKR menyebut masih terdapat ketidakjelasan prosedur yang menyebabkan perbedaan tafsir di lapangan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan pusat serta DPR RI untuk meminta penegasan aturan secara nasional terkait istilah dan mekanisme pulang paksa.
"Kami ingin ada kejelasan tafsir secara umum, agar tidak ada lagi kebingungan di rumah sakit. Hak pasien harus tetap dijamin," tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, menyampaikan, pasien dengan kondisi kritis atau sangat parah tetap menjadi prioritas jaminan pembiayaan, termasuk jika memilih pulang.
"Untuk pasien yang dikategorikan sangat kritis atau TS 11, kami tetap menjamin pembiayaannya. Namun tetap harus ada komunikasi intens antara rumah sakit dan BPJS," ucapnya.
Dia menegaskan, untuk kasus lain di luar kondisi kritis, penanganan akan dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan keterangan medis dari dokter dan rumah sakit.
"Tidak semua kasus bisa disamakan. Harus dilihat berdasarkan kondisi medis masing-masing pasien," kata Farouq.
Dia juga menyebut beberapa kasus pasien pulang paksa masih dapat diklaim. "Selama memenuhi prosedur dan didukung keterangan medis yang jelas dari pihak rumah sakit," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Permintaan Naik, Pemkab Bangkalan Genjot Budidaya Lele untuk Program MBG
14 hours ago

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Pohon Ditanam di SGMRP Pamekasan
14 hours ago

84 Siswa SMA di Bangkalan Keracunan MBG, 12 Masih Dirawat di Puskesmas
14 hours ago

Polisi Tegaskan Kasus Tindak Pidana Seksual Tidak Bisa Dimediasi dan Dihentikan
14 hours ago

Lantik Direktur Baru, Bupati Sampang: RSMZ Harus Jadi Rumah Sakit Kebanggaan
14 hours ago

Operasi Patuh Semeru 2026 di Sumenep, 7 Pelanggaran Jadi Prioritas
14 hours ago

Kemenhaj Sumenep Imbau Konvoi Penjemputan Jemaah Haji Tidak Dilakukan Berlebihan
14 hours ago

SPMB 2026 di Sumenep, KPK Sebut Jalur Prestasi dan Domisili Rawan Dimanipulasi
14 hours ago

Dinilai Belum Layak, Lapangan Karapan Sapi Sampang Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Presiden
14 hours ago

FIFA Larang Penonton Bawa Botol Air ke Stadion Piala Dunia 2026
14 hours ago





