Selasa, 12 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin

Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:59 AM

Background
Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin
Ketum MUI Sampang, KH. Itqon Bushiri didampingi ketua Komisi Fatwa Gus Rahmat dan Budayawan Ra Hasani Utsmanpress usai FGD di kantor Pemkab Sampang. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Polemik soal pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS) tidak dijamin oleh BPJS menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. menilai, belum jelasnya dasar hukum atas kebijakan tersebut menjadi celah bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu untuk menggugat aturan itu. 


Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang, KH. M. Itqan Bushiri, mengatakan, pihaknya masih sebatas memberikan taujihat (arahan) dan menampung keluhan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) untuk kemudian dibahas bersama komisi fatwa dan para ulama dari berbagai perspektif, termasuk aspek peraturan perundang-undangan.


"Di dalam pembahasan kami belum ada kesepakatan final, karena ada aturan yang sudah berjalan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas," katanya, Selasa (12/5/2026).




Kiai Itqon menegaskan, MUI Sampang menilai pelayanan kesehatan tidak boleh menyulitkan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu. Sebab, kesehatan merupakan hak yang dijamin oleh negara.


"Jangan sampai kebijakan ini justru menyusahkan rakyat miskin. Kesehatan itu dijamin negara dan tidak boleh dibuat sulit," katanya.




Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sampang, Gus Rahmatullah, menyampaikan, hasil pertemuan dengan DKR, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat terkait kebijakan tersebut.


Menurut dia, para ulama menilai kebijakan itu tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama pasien yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.


"Setelah dibahas bersama, tidak ditemukan dasar yang jelas. Maka para kiai memberikan taujihat agar kebijakan ini tidak dilanjutkan karena tidak membawa maslahat," ujarnya.




Gus Rahmat menambahkan, pihaknya juga menilai kebijakan tersebut bukan berasal dari undang-undang yang jelas sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.


"Karena tidak ada dasar hukumnya, maka kami mendorong agar kebijakan ini dievaluasi dan tidak diterapkan jika tidak memiliki landasan yang sah," imbuhnya.




Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, menegaskan bahwa penjaminan layanan kesehatan tetap mengacu pada kondisi medis pasien.


Menurutnya, pasien dengan kondisi kritis atau terminal tetap dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk kasus lainnya dilakukan penilaian berdasarkan keterangan medis dan prosedur yang berlaku.


"Untuk pasien dengan kondisi kritis tetap kami jamin. Namun untuk kasus lain harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan yang berlaku," paparnya. (Mukrim)