Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:59 AM


salsabilafm.com - Polemik soal pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS) tidak dijamin oleh BPJS menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. menilai, belum jelasnya dasar hukum atas kebijakan tersebut menjadi celah bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu untuk menggugat aturan itu.
Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang, KH. M. Itqan Bushiri, mengatakan, pihaknya masih sebatas memberikan taujihat (arahan) dan menampung keluhan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) untuk kemudian dibahas bersama komisi fatwa dan para ulama dari berbagai perspektif, termasuk aspek peraturan perundang-undangan.
"Di dalam pembahasan kami belum ada kesepakatan final, karena ada aturan yang sudah berjalan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas," katanya, Selasa (12/5/2026).
Kiai Itqon menegaskan, MUI Sampang menilai pelayanan kesehatan tidak boleh menyulitkan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu. Sebab, kesehatan merupakan hak yang dijamin oleh negara.
"Jangan sampai kebijakan ini justru menyusahkan rakyat miskin. Kesehatan itu dijamin negara dan tidak boleh dibuat sulit," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Sampang, Gus Rahmatullah, menyampaikan, hasil pertemuan dengan DKR, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat terkait kebijakan tersebut.
Menurut dia, para ulama menilai kebijakan itu tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama pasien yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.
"Setelah dibahas bersama, tidak ditemukan dasar yang jelas. Maka para kiai memberikan taujihat agar kebijakan ini tidak dilanjutkan karena tidak membawa maslahat," ujarnya.
Gus Rahmat menambahkan, pihaknya juga menilai kebijakan tersebut bukan berasal dari undang-undang yang jelas sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Karena tidak ada dasar hukumnya, maka kami mendorong agar kebijakan ini dievaluasi dan tidak diterapkan jika tidak memiliki landasan yang sah," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, menegaskan bahwa penjaminan layanan kesehatan tetap mengacu pada kondisi medis pasien.
Menurutnya, pasien dengan kondisi kritis atau terminal tetap dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk kasus lainnya dilakukan penilaian berdasarkan keterangan medis dan prosedur yang berlaku.
"Untuk pasien dengan kondisi kritis tetap kami jamin. Namun untuk kasus lain harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan yang berlaku," paparnya. (Mukrim)
Next News

Hasani Utsman: Kebijakan Pasien PAPS Tak Dijamin BPJS Merugikan Secara Finansial, Sosial dan Kultural
6 hours ago

BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS
6 hours ago

Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
6 hours ago

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan sebagai Saksi
9 hours ago

Harga Material Naik, Proyek Perbaikan 56 Ruas Jalan di Bangkalan Tertahan
9 hours ago

Dinas Peternakan Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
9 hours ago

Masuki Musim Kemarau, Harga Garam di Pulau Gili Raja Sumenep Turun
9 hours ago

BPBD Pamekasan Petakan Titik Potensi Rawan Kekeringan
9 hours ago

Status Honorer di Sumenep Dihapus, Outsourcing Hanya Boleh untuk 3 Pekerjaan
9 hours ago

6.900 Pekerja Rentan di Sampang Dapat Bantuan Iuran Jamsostek
9 hours ago





