6.900 Pekerja Rentan di Sampang Dapat Bantuan Iuran Jamsostek
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 06:52 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, memberikan bantuan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja rentan di wilayah tersebut. Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sampang, Asroni, mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebagian dana DBHCHT yang dialokasikan melalui Disnaker kami gunakan untuk membantu pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan," katanya, Selasa (12/5/2026).
Pada 2026, lanjutnya, Pemkab Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp25,4 miliar. Dari total tersebut, Rp900 juta dialokasikan melalui Disnaker untuk program perlindungan pekerja dan pelatihan keterampilan kerja.
Program bantuan iuran Jamsostek ini menyasar pekerja sektor informal atau segmen Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, hingga penjahit. Pemerintah daerah menanggung iuran selama empat bulan guna memastikan para pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kerja.
"Jumlah penerima bantuan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 6.900 orang," lanjutnya.
Menurutnya, selain memberikan perlindungan sosial, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah penduduk bekerja di Kabupaten Sampang hingga April 2026 mencapai sekitar 509 ribu orang. Namun, baru 39.400 pekerja atau sekitar 7,74 persen yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Sampang sebesar 12,63 persen.
"Kami perlu terus mendorong perlindungan pekerja, selain sebagai upaya mencapai target UCJ, juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat Sampang," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

UU Satu Data Indonesia Atur Ancaman Pidana Penyalahgunaan Data
in 4 hours

MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
in 4 hours

Lahan Bambu di Pamekasan Terbakar, Diduga Dipicu Aktivitas Bakar Sampah
a day ago

Emil Dardak Soroti Sistem Pelayanan Kesehatan di Pamekasan
a day ago

Gas LPG 50 Kg Meledak, Puluhan Ruko di Pakuwon City Surabaya Rusak
a day ago

20 Ribu Warga Pulau Mandangin Belum Punya SPBU, Pemkab Sampang Cari Investor
a day ago

Parkir AGN Signature Sampang Jadi Sorotan, Dishub-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab
a day ago

Juarai FIFA ASEAN CUP, Elkan Baggott: Kami Bangga Menjadi Bagian dari Indonesia
a day ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Sejarah Baru Tercipta
a day ago

John Herdman: Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Pencapaian Terbaik Saya
a day ago





