6.900 Pekerja Rentan di Sampang Dapat Bantuan Iuran Jamsostek
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 06:52 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, memberikan bantuan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja rentan di wilayah tersebut. Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sampang, Asroni, mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebagian dana DBHCHT yang dialokasikan melalui Disnaker kami gunakan untuk membantu pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan," katanya, Selasa (12/5/2026).
Pada 2026, lanjutnya, Pemkab Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp25,4 miliar. Dari total tersebut, Rp900 juta dialokasikan melalui Disnaker untuk program perlindungan pekerja dan pelatihan keterampilan kerja.
Program bantuan iuran Jamsostek ini menyasar pekerja sektor informal atau segmen Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, hingga penjahit. Pemerintah daerah menanggung iuran selama empat bulan guna memastikan para pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kerja.
"Jumlah penerima bantuan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 6.900 orang," lanjutnya.
Menurutnya, selain memberikan perlindungan sosial, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah penduduk bekerja di Kabupaten Sampang hingga April 2026 mencapai sekitar 509 ribu orang. Namun, baru 39.400 pekerja atau sekitar 7,74 persen yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Sampang sebesar 12,63 persen.
"Kami perlu terus mendorong perlindungan pekerja, selain sebagai upaya mencapai target UCJ, juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat Sampang," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Hasani Utsman: Kebijakan Pasien PAPS Tak Dijamin BPJS Merugikan Secara Finansial, Sosial dan Kultural
7 hours ago

Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin
7 hours ago

BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS
7 hours ago

Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
7 hours ago

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan sebagai Saksi
10 hours ago

Harga Material Naik, Proyek Perbaikan 56 Ruas Jalan di Bangkalan Tertahan
10 hours ago

Dinas Peternakan Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
10 hours ago

Masuki Musim Kemarau, Harga Garam di Pulau Gili Raja Sumenep Turun
10 hours ago

BPBD Pamekasan Petakan Titik Potensi Rawan Kekeringan
10 hours ago

Status Honorer di Sumenep Dihapus, Outsourcing Hanya Boleh untuk 3 Pekerjaan
10 hours ago





