Selasa, 12 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS

Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:58 AM

Background
BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang menegaskan, pasien dengan kondisi kritis atau memiliki harapan hidup tipis tetap dapat dijamin pembiayaannya meski menjalani pulang atas permintaan sendiri (PAPS) atau yang dikenal masyarakat sebagai pulang paksa.


Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), fasilitas kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, serta pihak terkait lainnya dalam focus group discussion (FGD) mengenai polemik pasien PAPS di aula mini Pemkab Sampang, Selasa (12/5/2026). 


"Untuk pasien yang dikategorikan sekarat atau TS 11 dengan harapan hidup tipis, kami mempersilakan dan tetap bisa dijamin BPJS," kata Farouq. 




Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar intens berkomunikasi dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama pasien dengan kondisi terminal yang ingin menjalani perawatan di rumah.


Menurut Farouq, masyarakat Madura memiliki kearifan lokal dan budaya tersendiri, termasuk keinginan sebagian pasien untuk menghabiskan masa akhir hidup di rumah bersama keluarga.




"Kalau kondisi medisnya memang sudah terminal atau TS 11, kondisi seperti itu bisa diklaim BPJS," ujarnya.


Namun demikian, BPJS menegaskan tidak seluruh kasus PAPS dapat langsung dijamin. Sebab, setiap pasien memiliki kondisi medis yang berbeda dan harus ditelaah secara khusus.


"Untuk kasus lainnya kita lihat dulu kasus per kasusnya seperti apa," katanya.




Farouq menyebut sejumlah pasien PAPS sebelumnya juga ada yang tetap mendapatkan penjaminan BPJS, namun prosesnya harus melalui verifikasi dan penelusuran berdasarkan keterangan dokter serta rumah sakit.


"Kalau sudah dinyatakan TS 11 oleh dokter dan rumah sakit, maka akan kami jamin," ucapnya.




Dia menambahkan, tanggung jawab dokter dan rumah sakit tetap melekat dalam memastikan kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani rawat jalan atau perawatan di rumah.


"Kami tegaskan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kartu aktif tidak dibatasi oleh lamanya hari perawatan, melainkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan medis pasien," pungkasnya. (Mukrim)