BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS
Ach. Mukrim - Tuesday, 12 May 2026 | 09:58 AM


salsabilafm.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang menegaskan, pasien dengan kondisi kritis atau memiliki harapan hidup tipis tetap dapat dijamin pembiayaannya meski menjalani pulang atas permintaan sendiri (PAPS) atau yang dikenal masyarakat sebagai pulang paksa.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), fasilitas kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, serta pihak terkait lainnya dalam focus group discussion (FGD) mengenai polemik pasien PAPS di aula mini Pemkab Sampang, Selasa (12/5/2026).
"Untuk pasien yang dikategorikan sekarat atau TS 11 dengan harapan hidup tipis, kami mempersilakan dan tetap bisa dijamin BPJS," kata Farouq.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar intens berkomunikasi dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama pasien dengan kondisi terminal yang ingin menjalani perawatan di rumah.
Menurut Farouq, masyarakat Madura memiliki kearifan lokal dan budaya tersendiri, termasuk keinginan sebagian pasien untuk menghabiskan masa akhir hidup di rumah bersama keluarga.
"Kalau kondisi medisnya memang sudah terminal atau TS 11, kondisi seperti itu bisa diklaim BPJS," ujarnya.
Namun demikian, BPJS menegaskan tidak seluruh kasus PAPS dapat langsung dijamin. Sebab, setiap pasien memiliki kondisi medis yang berbeda dan harus ditelaah secara khusus.
"Untuk kasus lainnya kita lihat dulu kasus per kasusnya seperti apa," katanya.
Farouq menyebut sejumlah pasien PAPS sebelumnya juga ada yang tetap mendapatkan penjaminan BPJS, namun prosesnya harus melalui verifikasi dan penelusuran berdasarkan keterangan dokter serta rumah sakit.
"Kalau sudah dinyatakan TS 11 oleh dokter dan rumah sakit, maka akan kami jamin," ucapnya.
Dia menambahkan, tanggung jawab dokter dan rumah sakit tetap melekat dalam memastikan kondisi pasien memungkinkan untuk menjalani rawat jalan atau perawatan di rumah.
"Kami tegaskan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kartu aktif tidak dibatasi oleh lamanya hari perawatan, melainkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan medis pasien," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Hasani Utsman: Kebijakan Pasien PAPS Tak Dijamin BPJS Merugikan Secara Finansial, Sosial dan Kultural
6 hours ago

Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin
6 hours ago

Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
6 hours ago

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan sebagai Saksi
9 hours ago

Harga Material Naik, Proyek Perbaikan 56 Ruas Jalan di Bangkalan Tertahan
9 hours ago

Dinas Peternakan Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
9 hours ago

Masuki Musim Kemarau, Harga Garam di Pulau Gili Raja Sumenep Turun
9 hours ago

BPBD Pamekasan Petakan Titik Potensi Rawan Kekeringan
9 hours ago

Status Honorer di Sumenep Dihapus, Outsourcing Hanya Boleh untuk 3 Pekerjaan
9 hours ago

6.900 Pekerja Rentan di Sampang Dapat Bantuan Iuran Jamsostek
9 hours ago





