Status Honorer di Sumenep Dihapus, Outsourcing Hanya Boleh untuk 3 Pekerjaan
Redaksi - Tuesday, 12 May 2026 | 06:59 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memastikan sudah tidak ada lagi sebutan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah sejak awal 2025 hingga 2026. Sebab, rekrutmen terakhir pegawai non-ASN dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, termasuk di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya honorer kan sudah, apapun bahasanya, selain PW (paruh waktu) terakhir itu PW. Sudah ndak ada lagi ya. Sejak tahun 2025 atau 2026 itu kan sudah tidak ada lagi namanya honorer. Sudah begitu," kata Benny, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, kebijakan itu mengikuti penataan pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, kebutuhan tenaga di luar ASN kini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme tenaga alih daya atau outsourcing.
"Kemudian yang bisa diberlakukan itu adalah, memfasilitasi dengan tenaga alih daya atau outsourcing," tambahnya.
Benny menegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan skema outsourcing. Sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB, hanya ada tiga jenis tenaga yang diperbolehkan.
"Untuk outsourcing atau alih daya itu, yang bisa memenuhi itu hanya ada tiga. Sesuai surat edaran Menpan RB. Apa saja, yang pertama itu adalah driver, yang kedua adalah tenaga keamanan, yang ketiga adalah tenaga kebersihan," ujarnya.
Kebijakan tersebut, menurut Benny, juga berlaku di Dinas Pendidikan Sumenep. Dengan aturan baru itu, status guru honorer juga sudah tidak ada lagi.
"Iya. Sesuai ketentuan, maksudnya memang sudah tidak ada lagi status guru honorer," ungkap Benny.
Larangan rekrutmen pegawai non-ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2026 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN. Dalam aturan itu disebut, kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN, termasuk honorer dan tenaga sukarela, untuk mengisi jabatan ASN.
Surat edaran tersebut juga menegaskan tenaga outsourcing bukan bagian dari non-ASN dan tidak dapat menuntut diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
12 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
13 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
13 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
13 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
13 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
13 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
13 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
13 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
13 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





