Status Honorer di Sumenep Dihapus, Outsourcing Hanya Boleh untuk 3 Pekerjaan
Redaksi - Tuesday, 12 May 2026 | 06:59 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memastikan sudah tidak ada lagi sebutan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah sejak awal 2025 hingga 2026. Sebab, rekrutmen terakhir pegawai non-ASN dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, saat ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, termasuk di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya honorer kan sudah, apapun bahasanya, selain PW (paruh waktu) terakhir itu PW. Sudah ndak ada lagi ya. Sejak tahun 2025 atau 2026 itu kan sudah tidak ada lagi namanya honorer. Sudah begitu," kata Benny, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, kebijakan itu mengikuti penataan pegawai non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, kebutuhan tenaga di luar ASN kini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme tenaga alih daya atau outsourcing.
"Kemudian yang bisa diberlakukan itu adalah, memfasilitasi dengan tenaga alih daya atau outsourcing," tambahnya.
Benny menegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan skema outsourcing. Sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB, hanya ada tiga jenis tenaga yang diperbolehkan.
"Untuk outsourcing atau alih daya itu, yang bisa memenuhi itu hanya ada tiga. Sesuai surat edaran Menpan RB. Apa saja, yang pertama itu adalah driver, yang kedua adalah tenaga keamanan, yang ketiga adalah tenaga kebersihan," ujarnya.
Kebijakan tersebut, menurut Benny, juga berlaku di Dinas Pendidikan Sumenep. Dengan aturan baru itu, status guru honorer juga sudah tidak ada lagi.
"Iya. Sesuai ketentuan, maksudnya memang sudah tidak ada lagi status guru honorer," ungkap Benny.
Larangan rekrutmen pegawai non-ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2026 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN. Dalam aturan itu disebut, kepala OPD dilarang mengangkat tenaga non-ASN, termasuk honorer dan tenaga sukarela, untuk mengisi jabatan ASN.
Surat edaran tersebut juga menegaskan tenaga outsourcing bukan bagian dari non-ASN dan tidak dapat menuntut diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. (*)
Next News

Hasani Utsman: Kebijakan Pasien PAPS Tak Dijamin BPJS Merugikan Secara Finansial, Sosial dan Kultural
6 hours ago

Soroti Dasar Hukum PAPS, MUI Sampang: Jangan Sampai Kebijakan Ini Menyusahkan Rakyat Miskin
6 hours ago

BPJS Sampang Tegaskan Pasien Kondisi Kritis Tetap Bisa Dijamin Meski PAPS
6 hours ago

Soal Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, DKR Sampang: Tidak Miliki Dasar Hukum Jelas!
6 hours ago

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan sebagai Saksi
9 hours ago

Harga Material Naik, Proyek Perbaikan 56 Ruas Jalan di Bangkalan Tertahan
9 hours ago

Dinas Peternakan Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha
9 hours ago

Masuki Musim Kemarau, Harga Garam di Pulau Gili Raja Sumenep Turun
9 hours ago

BPBD Pamekasan Petakan Titik Potensi Rawan Kekeringan
9 hours ago

6.900 Pekerja Rentan di Sampang Dapat Bantuan Iuran Jamsostek
9 hours ago





