Jumat, 15 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Curamnor di Bangkalan, Pelaku: Saya Hanya Sering Curi Ayam

Redaksi - Thursday, 14 May 2026 | 06:49 AM

Background
Polisi Tangkap Komplotan Curamnor di Bangkalan, Pelaku: Saya Hanya Sering Curi Ayam
Pelaku pencurian saat digiring aparat ( Istimewa/)


salsabilafm.com  - Personel Satreskrim Polres Bangkalan menggulung tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdiri dari SF (41) dan AG (36), keduanya warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh serta ZN (26), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger. 


Mereka diitangkap atas pencurian Honda Beat dengan TKP Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 




Saat berada dalam mobil menuju Polres Bangkalan, tersangk SF di hadapan personel opsnal satreskrim mengaku tidak terbiasa melakukan pencurian sepeda motor yang malah membawanya ke balik jeruji tahanan. 


"Keliling iya cuma jarang dapat (motor). Sering balik tangan kosong. Saya hanya sering curi ayam, kalau motor yang ada HP nya benar saya bersama 4 orang, baru dapat itu. Saya sudah jujur mengaku. (Honda Beat) Laku Rp 4,1 juta," terang SF. 


Pengakuan tersangka SF itu tidak kemudian membuat penyidik Satreskrim Polres Bangkalan percaya begitu saja. Pengembangan terus dilakukan termasuk memburu satu tersangka lain berinisial HS (45), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger yang ditetapkan sebagai DPO. 




Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pengkapan terhadap para pelaku curamnor itu dilakukan ketika ketiganya tengah berkumpul di rumah tersangka ZN di Desa Togubang, Kecamatan Geger


"Dari para tersangka, kami menyita tiga barang bukti terdiri dari satu buah HP, satu unit Honda Vario nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci T," ungkap Hafid, Rabu (13/5/2026). 




Keempat sindikat curanmor tersebut mulai beraksi ketika korban tertidur lelap di rumah saudaranya, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah. Motor Honda Beat milik korban diparkir di teras rumah dengan dikunci stang pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB


"Keesokan harinya ketika korban bangun tidur, HP yang berada di sampingnya hilang berikut motor di teras rumah. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 3,3 juta untuk HP dan Rp 20 juta untuk motornya," papar Hafid. 


Dalam modusnya, lanjut Hafid, para tersangka berbagi peran mulai dari mengawasi sekitar lokasi kejadian hingga salah seorang pelaku merusak rumah kuncui motor milik korban menggunakan kunci T.




"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)