Sabtu, 9 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

2 Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi

Redaksi - Friday, 08 May 2026 | 08:35 AM

Background
2 Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan polisi ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5/2026) malam. Satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan barang haram narkoba.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif anggota Opsnal di lapangan, khususnya terkait transaksi narkoba di wilayah Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan. 


"Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20:00 WIB terhadap inisial MH (46) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui tinggal di Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Dia ditangkap di halaman sebuah rumah di desa setempat," kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Kamis (7/5/2026).




Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,97 gram. Termasuk plastik klip beserta tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba. 


"MH ini merupakan residivis, saat diamankan ditemukan sabu dan sejumlah barang yang didiga digunakan dalam transaksi," ungkapnya.




Tak lama berselang sekitar pukul 20:30 WIB, terduga berinisial MAM (29) warga Desa Samiran, Proppo, Pamekasan, diamankan berdasar pengembangan kasus pertama. Penangkapan  dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah yang berada di lokasi yang sama. 


"Dari tangan MAM ini, petugas menyita enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram. Selain itu petugas juga menemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 'WA' dengan berat sekitar 6,28 gram," jelasnya. 


Selain narkoba jenis sabu, barang bukti berupa sedotan dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. 




"Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sambung Agus Sugianto. 


Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (*)