Sabtu, 13 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan

Redaksi - Saturday, 13 June 2026 | 11:25 AM

Background
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, Kamis (11/6/2026). (Polres Sampang/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang bersama Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.L., warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.


"Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Sejati, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut," katanya, Jum'at (12/6/2026). 




Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 10,87 gram dan 1,25 gram. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 12,12 gram beserta pembungkusnya.


"Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus rokok merek Menara warna merah, sobekan lakban bening, tisu putih, sobekan plastik hitam, sobekan lakban warna oranye, satu unit mobil listrik mainan merek Exotic warna putih hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna biru," jelas Eko. 




Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga berperan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang.


Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya. 




Hingga saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. (Syad)