Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Anak di Bangkalan
Redaksi - Tuesday, 21 July 2026 | 06:58 AM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Tiga orang tersangka berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14), warga Kecamatan Galis, telah diamankan aparat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berusia 15 tahun memberanikan diri menceritakan kejadian kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih berstatus anak," ujar Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Selasa (21/7/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban. Saat ini, kondisi psikologis korban terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Eriek. (*)
Next News

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
8 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
15 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
22 days ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago

Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
a month ago

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
a month ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
a month ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
a month ago





