MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Redaksi - Friday, 24 July 2026 | 08:25 AM


salsabilafm.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang dibeli harus dapat digunakan pelanggan hingga habis. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, pelanggan masih bisa menggunakan kuota hingga habis tanpa adanya biaya tambahan kepada mereka.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," jelas hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak bisa diletakkan dengan cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Namun harus menjamin perlindungan bagi para pengguna.
Perlindungan itu bisa berbentuk berbagai macam cara dan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Salah satunya melalui fitur akumulasi kuota (rollover) atau paket tanpa rollover.
MK memberikan beberapa opsi yang bisa diterapkan agar kuota internet tidak hangus. Mulai dari akumulasi atau rollover kuota; perpanjangan masa aktif; pengalihan manfaat; kompensasi; refund; atau bentuk perlindungan lain.
Kata Adies, pemerintah harus lebih adaptif pada perkembangan teknologi, model bisnis, kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. "Kebijakan tarif ini perlu berbasis prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi," jelas Adies.
Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan, perlindungan bukan pada kuota internet berdasarkan batas penalaran yang wajar. Namun nilai ekonomi dan manfaat jasa yang dibayarkan namun belum dinikmati hingga habis.
Dia menjelaskan, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.
"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," papar Liliek. (*)
Next News

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah 108 Dapur MBG
13 hours ago

Dukung UMKM Naik Kelas, Pertamina Patra Niaga Unjuk Gigi di Malang City Expo 2026
13 hours ago

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Sampang Tinggi, Dinkes Perkuat Upaya Pencegahan
13 hours ago

Petani Garam di Sampang Tak Kebagian Program Segar KKP
13 hours ago

Update Harga BBM Pertamina, Cek Pertamax hingga Pertalite Hari Ini
2 days ago

Dishub Sampang Targetkan Proyek PJU Pokir DPRD Rp15 Miliar Dikerjakan Awal Agustus
2 days ago

Polisi Tangkap Oknum Dokter IGD RSUD Sampang dan Juru Parkir, Diduga Konsumsi Sabu
2 days ago

Kemenhaj Bangkalan Mulai Verifikasi Ratusan Calon Jamaah Haji 2027
2 days ago

HAN 2026, Disdik Sampang Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
2 days ago

Proyeksi Anggaran Pilkades Serentak 2027 Sampang Capai Rp24,3 Miliar
2 days ago




