Jumat, 24 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

Tersandung Kasus Sabu, 4 Pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Direhabilitasi

Syabilur Rosyad - Friday, 24 July 2026 | 07:04 AM

Background
Tersandung Kasus Sabu, 4 Pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Direhabilitasi
Petugas saat mengamankan pelaku, Kamis (23/7/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan empat pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Keempatnya terdiri dari seorang dokter umum IGD, dua petugas keamanan (satpam), dan seorang juru parkir.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengtakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang berinisial G, S, dan R. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram di saku celana milik G.




"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama," kata Eko saat dikonfirmasi, Jum'at (24/7/2026).


Saat proses penindakan berlangsung, polisi juga mendapati seorang pria berinisial M yang diketahui merupakan dokter umum IGD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Dari hasil pemeriksaan, M menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menjalani rehabilitasi mandiri (rehabilitasi jalan) di RS Menur Surabaya.




"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan asesmen, ketiga terduga penyalahguna berinisial G, S, dan R dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi inap di panti rehabilitasi Surabaya. Sementara M juga dibawa ke BNP Jawa Timur untuk melanjutkan rehabilitasi inap," jelasnya.


Dalam perkara ini, para penyalahguna diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Syad)