Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
Redaksi - Monday, 27 July 2026 | 08:15 AM


salsabilafm.com – Unit Reskrim Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (34), warga Dusun Rubaruh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R, warga Kecamatan Banyuates, masih dalam pengejaran petugas.
"Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban sekaligus pelapor, Saputra Gunawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika tersangka H dihubungi rekannya berinisial R pada Sabtu (25/7/2026). R memberi informasi mengenai lokasi yang dinilai sepi dan menjadi sasaran pencurian," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Minggu (26/7/2026).
Keduanya kemudian bertemu di Pertashop Masaran sebelum menuju lokasi yang telah ditentukan. Saat dini hari, tersangka H masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan R menunggu di luar.
"Sesampainya di lokasi, H berusaha membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam menggunakan kunci T. Namun saat motor dituntun keluar, korban memergoki aksi tersebut dan langsung berteriak maling," ungkap Eko.
Teriakan korban membuat tersangka panik hingga meninggalkan sepeda motor curian. Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap H, sedangkan R melarikan diri.
Perangkat Desa Batioh selanjutnya menghubungi Polsek Banyuates. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T, BPKB dan STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Banyuates, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya," tutupnya. (Syad)
Next News

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
2 days ago

3 Pria di Sampang Terlibat Duel Sajam, Diduga Dipicu Dendam Asmara Orang Tua
2 days ago

Diduga Curi Alat Pancing Milik Teman Kos, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
3 days ago

Bareskrim Turun Tangan Kejar Terduga Pembunuh Sekdin PRKP Bangkalan
3 days ago

Tersandung Kasus Sabu, 4 Pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Direhabilitasi
3 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Anak di Bangkalan
6 days ago

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pelajar, Supir Minibus Diamankan Polisi di Sampang
6 days ago

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan
7 days ago

Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor
7 days ago

3 Tersangka Narkoba Jaringan Sokobanah Ditangkap Polresta Sumenep
7 days ago





