Senin, 27 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga

Redaksi - Monday, 27 July 2026 | 08:15 AM

Background
Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
Pelaku saat diamankan, Minggu (26/7/2026) (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Unit Reskrim Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Minggu (26/7/2026) dini hari.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (34), warga Dusun Rubaruh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R, warga Kecamatan Banyuates, masih dalam pengejaran petugas.




"Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban sekaligus pelapor, Saputra Gunawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika tersangka H dihubungi rekannya berinisial R pada Sabtu (25/7/2026). R memberi informasi mengenai lokasi yang dinilai sepi dan menjadi sasaran pencurian," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Minggu (26/7/2026).


Keduanya kemudian bertemu di Pertashop Masaran sebelum menuju lokasi yang telah ditentukan. Saat dini hari, tersangka H masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan R menunggu di luar.




"Sesampainya di lokasi, H berusaha membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam menggunakan kunci T. Namun saat motor dituntun keluar, korban memergoki aksi tersebut dan langsung berteriak maling," ungkap Eko. 


Teriakan korban membuat tersangka panik hingga meninggalkan sepeda motor curian. Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap H, sedangkan R melarikan diri.


Perangkat Desa Batioh selanjutnya menghubungi Polsek Banyuates. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T, BPKB dan STNK kendaraan, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Banyuates, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya," tutupnya. (Syad)