Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
Redaksi - Tuesday, 28 July 2026 | 06:23 AM


salsabilafm.com - Pencurian di toko pracangan milik Muarip (53), warga Desa Bancamara, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek terungkap. Aparat Polsek Dungkek berhasil menangkap satu terduga pelaku.
Kapolsek Dungkek, AKP Akmad Gandi mengungkapkan, pelaku berinisial MM, warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek. "Dia masuk ke toko dengan cara membobol tembok belakang." katanya, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, pencurian itu pertama kali diketahui pemilik pada pagi hari saat membuka tokonya. Dia mendapati sejumlah rokok yang sebelumnya tersimpan di rak telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, korban menemukan tembok belakang toko dalam kondisi berlubang.
Tembok itu diduga menjadi akses masuk pelaku. Pemilik toko kemudian membuka rekaman CCTV di tokonya. Di rekaman itu terlihat jelas ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, berada di dalam toko. Rekaman tersebut ditunjukkan ke Kepala Desa Bancamara, Alwi. Ternyata kepala desa mengenali identitas orang dalam rekaman tersebut.
"Kemudian korban bersama kepala desa melaporkan kejadian itu ke Polsek, sekaligus menyerahkan rekaman CCTV di dalam toko," terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dungkek segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MM beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Barang bukti yang disita antara lain berbagai merek rokok dalam jumlah puluhan slop dan bungkus, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-kuning emas tanpa STNK milik pelaku, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian, jaket, serta peci yang diduga digunakan saat melakukan aksinya," ungkap Akmad.
Saat ini MM telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f atau Pasal 476 Undang- Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Next News

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
12 hours ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
2 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
a day ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
3 days ago

3 Pria di Sampang Terlibat Duel Sajam, Diduga Dipicu Dendam Asmara Orang Tua
3 days ago

Diduga Curi Alat Pancing Milik Teman Kos, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
4 days ago

Bareskrim Turun Tangan Kejar Terduga Pembunuh Sekdin PRKP Bangkalan
4 days ago

Tersandung Kasus Sabu, 4 Pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Direhabilitasi
4 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Anak di Bangkalan
7 days ago

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pelajar, Supir Minibus Diamankan Polisi di Sampang
8 days ago





