Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
Redaksi - Tuesday, 28 July 2026 | 06:23 AM


salsabilafm.com - Pencurian di toko pracangan milik Muarip (53), warga Desa Bancamara, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek terungkap. Aparat Polsek Dungkek berhasil menangkap satu terduga pelaku.
Kapolsek Dungkek, AKP Akmad Gandi mengungkapkan, pelaku berinisial MM, warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek. "Dia masuk ke toko dengan cara membobol tembok belakang." katanya, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, pencurian itu pertama kali diketahui pemilik pada pagi hari saat membuka tokonya. Dia mendapati sejumlah rokok yang sebelumnya tersimpan di rak telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, korban menemukan tembok belakang toko dalam kondisi berlubang.
Tembok itu diduga menjadi akses masuk pelaku. Pemilik toko kemudian membuka rekaman CCTV di tokonya. Di rekaman itu terlihat jelas ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, berada di dalam toko. Rekaman tersebut ditunjukkan ke Kepala Desa Bancamara, Alwi. Ternyata kepala desa mengenali identitas orang dalam rekaman tersebut.
"Kemudian korban bersama kepala desa melaporkan kejadian itu ke Polsek, sekaligus menyerahkan rekaman CCTV di dalam toko," terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dungkek segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MM beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Barang bukti yang disita antara lain berbagai merek rokok dalam jumlah puluhan slop dan bungkus, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-kuning emas tanpa STNK milik pelaku, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian, jaket, serta peci yang diduga digunakan saat melakukan aksinya," ungkap Akmad.
Saat ini MM telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f atau Pasal 476 Undang- Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Next News

2 Pembobol Rumah yang Bawa Motor dan TV di Sampang Ditangkap Polisi
4 days ago

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sumenep
6 days ago

Peserta Gerak Jalan di Bangkalan Tampilkan Pornoaksi, MUI: Harus Diproses Hukum
6 days ago

Pembunuh ASN Bangkalan Sulit Dilacak, Polisi: Tersangka Putus Hubungan Teman dan Saudara
8 days ago

Polisi Amankan 62 Motor di Pamekasan, 3 Berpelat Merah
8 days ago

3 Kali Bobol Toko Elektronik, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
8 days ago

17 Botol Arak Bali Diamankan Polisi di Sumenep
8 days ago

Diduga Gegara Utang Rp300 Juta, Pria di Sampang Disekap Selama 3 Hari
8 days ago

Patroli Balap Liar, Polisi Amankan 62 Motor di Pamekasan
9 days ago

2 Pelaku Curanmor di Kedungdung Sampang Diringkus Polisi
11 days ago





