Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
Redaksi - Tuesday, 28 July 2026 | 06:23 AM


salsabilafm.com - Pencurian di toko pracangan milik Muarip (53), warga Desa Bancamara, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek terungkap. Aparat Polsek Dungkek berhasil menangkap satu terduga pelaku.
Kapolsek Dungkek, AKP Akmad Gandi mengungkapkan, pelaku berinisial MM, warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek. "Dia masuk ke toko dengan cara membobol tembok belakang." katanya, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, pencurian itu pertama kali diketahui pemilik pada pagi hari saat membuka tokonya. Dia mendapati sejumlah rokok yang sebelumnya tersimpan di rak telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, korban menemukan tembok belakang toko dalam kondisi berlubang.
Tembok itu diduga menjadi akses masuk pelaku. Pemilik toko kemudian membuka rekaman CCTV di tokonya. Di rekaman itu terlihat jelas ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, berada di dalam toko. Rekaman tersebut ditunjukkan ke Kepala Desa Bancamara, Alwi. Ternyata kepala desa mengenali identitas orang dalam rekaman tersebut.
"Kemudian korban bersama kepala desa melaporkan kejadian itu ke Polsek, sekaligus menyerahkan rekaman CCTV di dalam toko," terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dungkek segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MM beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Barang bukti yang disita antara lain berbagai merek rokok dalam jumlah puluhan slop dan bungkus, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-kuning emas tanpa STNK milik pelaku, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian, jaket, serta peci yang diduga digunakan saat melakukan aksinya," ungkap Akmad.
Saat ini MM telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f atau Pasal 476 Undang- Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
4 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
4 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
7 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
7 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
8 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
9 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
9 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
10 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
10 days ago





