Sabtu, 25 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Harga Anjlok, P4GM Desak Pemerintah Tetapkan Garam sebagai Barang Pokok Penting

Ach. Mukrim - Saturday, 25 July 2026 | 02:44 AM

Background
Harga Anjlok, P4GM Desak Pemerintah Tetapkan Garam sebagai Barang Pokok Penting
Ratusan karung garam milik petani Sampang berjejer di pinggir jalan menunggu diangkut truk (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Paguyuban Petambak dan Petani Garam Madura (P4GM) mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk melindungi petani garam di tengah anjloknya harga garam yang kini hanya mencapai Rp1.000 per kilogram di tingkat petani. Padahal, harga pokok produksi (HPP) garam diperkirakan berada di kisaran Rp1.100 per kilogram.


Ketua P4GM, Mohammad Aufa Marom mengatakan, harga garam saat ini sudah berada di bawah biaya produksi dan dikhawatirkan akan kembali turun ketika memasuki puncak panen raya pada 1 hingga pertengahan Agustus mendatang.


"Sekarang saja harga garam sudah Rp1.000 per kilogram, padahal belum panen raya. Kalau nanti sudah panen raya, bisa turun lagi. Harapan kami harga di tingkat petani minimal Rp1.500 per kilogram agar petani tetap bisa bertahan," katanya, Sabtu (25/7/2026). 




Menurut Aufa, angka tersebut telah melalui kajian bersama dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan petani. Dia menjelaskan, petambak garam hanya memiliki masa produksi sekitar empat bulan dalam setahun, sementara delapan bulan sisanya mereka mengandalkan hasil panen tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.


"Kami bekerja hanya empat bulan dalam setahun. Karena itu sangat wajar apabila kami mengharapkan keuntungan yang layak agar bisa mencukupi kebutuhan selama satu tahun. Harga Rp1.500 di tingkat petani dan Rp1.700 per kilogram di atas truk merupakan hasil perhitungan yang sudah kami kaji secara matang," lanjut dia. 




Meski harga sedang terpuruk, Aufa menyebut produksi garam di Kabupaten Sampang musim ini diperkirakan tetap berada pada kondisi normal. Dia mengakui hingga saat ini produksi memang belum mencapai target karena sempat terganggu hujan beberapa waktu lalu. Namun, apabila musim kemarau berlangsung lebih panjang, hasil panen diyakini dapat memenuhi target.


"Memang sebelumnya sempat turun hujan sehingga target belum tercapai. Tetapi kalau melihat kondisi musim yang diperkirakan panas lebih panjang, kemungkinan hasil produksi tetap normal," jelasnya.


Aufa mengaku sempat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI. Dalam kesempatan tersebut dia telah menyerahkan seluruh dokumen berisi tuntutan dan usulan petani garam. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pemerintah menetapkan garam sebagai Barang Pokok Penting (Bapokting).




Menurutnya, apabila garam telah ditetapkan sebagai Barang Pokok Penting, pemerintah juga harus memiliki dasar untuk menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) sehingga harga garam di tingkat petani tidak lagi mudah jatuh.


Selain itu, P4GM juga mengusulkan penerapan klasterisasi distribusi garam secara nasional. Melalui sistem tersebut, distribusi garam dari petani, PT Garam, maupun kawasan produksi lainnya diatur agar masing-masing memiliki wilayah pemasaran yang jelas dan tidak saling berebut pasar.




"Selama ini petani garam, PT Garam, hingga produksi yang dikelola pemerintah sama-sama masuk ke pasar yang sama. Akibatnya terjadi tumpang tindih dan petani yang paling dirugikan karena seluruh biaya produksi dan distribusi ditanggung sendiri," bebernya.


Dia mencontohkan, pemerintah dapat menentukan wilayah distribusi bagi masing-masing produsen. Misalnya, petani garam memasok wilayah tertentu, sementara PT Garam diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu, sehingga tidak terjadi persaingan langsung di pasar yang sama.


Menurut Aufa, petani berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibanding distribusi garam yang dikelola pemerintah. Sebab, distribusi pemerintah memperoleh dukungan anggaran. Sementara petani harus menanggung seluruh biaya sendiri sehingga ketika harga turun, kerugian sepenuhnya ditanggung petani.




Dia berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut sebelum puncak panen raya berlangsung. Dia juga mendesak DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk segera melakukan pembahasan terkait tuntutannya tersebut agar segara dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga stabilitas harga garam.


"Kami menargetkan sebelum panen raya pada 1 hingga pertengahan Agustus sudah ada jawaban dan regulasi yang jelas dari pemerintah," tegasnya.




Terkait bantuan, Aufa mengaku petani garam tidak menjadikannya sebagai tuntutan utama. Menurutnya, sebagian besar petani masih mampu membiayai usaha garam secara mandiri meski dengan kondisi yang cukup berat. Yang lebih dibutuhkan adalah perlindungan melalui regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada petani.


"Bantuan memang kami harapkan, tetapi yang paling penting adalah perlindungan melalui kebijakan pemerintah. Dengan regulasi yang baik, petani akan lebih terlindungi dibanding hanya mengandalkan bantuan," ujarnya.


Meski demikian, Aufa meminta pemerintah lebih selektif dalam menyalurkan bantuan apabila nantinya diberikan. Dia menyoroti pengalaman pada 2020 ketika bantuan alat produksi dengan anggaran besar dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan.




"Kalau ada bantuan dari kementerian, provinsi maupun pemerintah daerah, tolong benar-benar dilihat siapa yang layak menerima. Jangan hanya karena kedekatan atau kepentingan politik. Bantuan harus diberikan kepada petani yang benar-benar mengelola tambak garam agar manfaatnya bisa dirasakan," pungkasnya. (Mukrim)