Kamis, 17 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi

Redaksi - Thursday, 17 September 2026 | 05:01 AM

Background
8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
Pengajuan reaktivasi oleh KPM di Kecamatan Blega. (Istimewa/)


salsabilafm.com - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online (judol) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bertambah menjadi 8.187 keluarga. 


Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Bangkalan Mohammad Aminullah mengatakan, berdasarkan data terbaru yang diperolehnya, terdapat penambahan KPM yang terindikasi judol.




"Sebelumnya ada 6.249 KPM, saat ini menjadi 8.187 KPM yang terindikasi judol," ucapnya, Kamis (17/9/2026). 


Data KPM yang terindikasi judol tersebut kemudian dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial. KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan sanggah dan melakukan reaktivasi kepada petugas terkait.


"Sampai saat ini jumlah KPM yang mengajukan sanggah dan menyerahkan surat pernyataan berhenti judol ada 445 KPM. Ini juga meningkat karena sebelumnya hanya 344 KPM," jelasnya. 




Dia mengatakan, setiap KPM yang datanya terblokir masih diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi. Namun, jika nantinya KPM tersebut terbukti terlibat judol, data penerima bantuan akan dinonaktifkan secara permanen.


"Informasi yang kami peroleh, ini adalah peringatan terakhir. Sehingga nanti jika mengulangi lagi, akan secara otomatis dihentikan secara permanen," tuturnya.




Aminullah mengimbau masyarakat menggunakan dana bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak menjadikannya sebagai modal untuk bermain judol.


"Uang bansos harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sembako, pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan, juga kebutuhan pendidikan," pungkasnya. (*)