Kamis, 17 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong

Redaksi - Thursday, 17 September 2026 | 05:15 AM

Background
Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
Ilustrasi toko Madura (Istimewa/)

salsabilafm.com - Petugas Polsek Tlanakan jajaran Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial MK (26), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. MK sempat dikejar warga akibat melarikan diri usai berbelanja tanpa membayar di toko kelontong Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu sore (16/9/2026).


Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik korban, Wasikatul Ummah (33).


"Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000,-. Namun transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu," terang Evan.




Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite dan meminum 1 botol Yakult di tempat. Tanpa beritikad membayar, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi.


Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta tolong. Saksi di lokasi, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.




Personel Polsek Tlanakan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Tlanakan. Total kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar Rp14.500.


"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan," pungkasnya. (*)