Kamis, 17 September 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram

Redaksi - Thursday, 17 September 2026 | 05:05 AM

Background
Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menujukkan BB sabu yang disita dari 3 tersangka. (Istimewa/)

salsabilafm.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membekuk tiga tersangka pengedar sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Ketiga tersangka masing-masing berinisial OR (39), MY (51), dan FA (26), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bluto.


Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, uang tunai Rp247.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta seperangkat alat hisap.


"Kami juga mengamankan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu," katanya, Kamis (17/9/2026).




Dia mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah OR. Dia diamankan di rumahnya di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram yang disimpan di saku celana tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka OR mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial MY," katanya. 




Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak berselang lama, polisi mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto. Dari tangan MY, petugas menyita satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp247.000.


Setelah OR dan MY ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan FA (26), juga di wilayah Kecamatan Bluto.


"Barang bukti yang kami sita berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak," terangnya.




Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




"Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, kemudian melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur," paparnya.


Dia menambahkan, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep," tegasnya. (*)