Senin, 15 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang

Syabilur Rosyad - Monday, 15 June 2026 | 07:02 AM

Background
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
Daftar Pencarian Orang (DPO) Wafar bin almarhum Asmadin (Polres Sampang/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wafar bin almarhum Asmadin. Wafar merupakan terduga pelaku kasus penembakan yang melukai Ahmad Yulianto di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.


DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Nomor DPO/48/VI/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juni 2026. Dalam pengumuman yang beredar, Wafar dicari atas dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata api tanpa izin serta penganiayaan.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, Kasus ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa penembakan yang terjadi di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.




"Seperti yang diketahui, insiden bermula saat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Di tengah cekcok tersebut, pelaku diduga mengambil senjata api dan melepaskan satu tembakan ke udara. Tak lama kemudian, pelaku kembali melepaskan tembakan yang mengenai tumit kaki kiri Ahmad Yulianto," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (15/6/2026).


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.




Sebelumnya, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga alat hisap narkotika saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya keterkaitan pelaku dengan tindak pidana narkotika.


"Penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku sekaligus mendalami berbagai temuan yang berkaitan dengan perkara tersebut," jelasnya.


Dalam selebaran DPO, Wafar diketahui lahir di Sampang pada 20 Juni 1985. Dia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 160 sentimeter, rambut pendek ikal, mata hitam bulat, hidung pesek, dan perawakan badan gempal.




Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor 0823-0227-6407 atau layanan darurat Polri 110.


"Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pengejaran   terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutupnya. (Syad)