Sabtu, 13 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG

Redaksi - Saturday, 13 June 2026 | 09:02 AM

Background
Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (rompi merah). ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.


"Kami mempelajari permohonan JC yang diajukan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan tersebut," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026) malam.




Sony Sonjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Tujuannya guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Surat pengajuan JC telah disampaikan kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).




Syarief menjelaskan, penyidik akan menilai sejauh mana informasi dan alat bukti yang dapat diberikan Sony dalam membantu mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut.


"Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan pihak lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami pelajari," ujarnya.


Menurut Syarief, fokus pemeriksaan nantinya tidak hanya pada daftar nama yang disebut Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga informasi serta bukti yang dapat mendukung pengembangan perkara.




"Bukan hanya nama saja, tetapi apa informasi yang dimiliki dan dapat dijelaskan kepada penyidik. Itu yang akan kami dalami," katanya.


Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN. (*)