Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
Syabilur Rosyad - Saturday, 13 June 2026 | 07:04 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp4 juta yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, menyadari uang yang disimpannya di dalam jok sepeda motor telah berkurang.
"Kejadian itu diketahui setelah korban melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang," katanya, Sabtu (13/6/2026).
Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, korban mendapati adanya dugaan keterlibatan seseorang yang telah dikenalnya.
"Korban selanjutnya melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku. Dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil uang milik korban," jelas Eko.
Namun, meski telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan uang itu tak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil uang milik korban tanpa izin dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang," pungkasnya.(Syad)
Next News

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
5 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
12 days ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
20 days ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
20 days ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
22 days ago

Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
24 days ago

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
a month ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
a month ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
a month ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
a month ago





