Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
Syabilur Rosyad - Saturday, 13 June 2026 | 07:04 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp4 juta yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, menyadari uang yang disimpannya di dalam jok sepeda motor telah berkurang.
"Kejadian itu diketahui setelah korban melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang," katanya, Sabtu (13/6/2026).
Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, korban mendapati adanya dugaan keterlibatan seseorang yang telah dikenalnya.
"Korban selanjutnya melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku. Dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil uang milik korban," jelas Eko.
Namun, meski telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan uang itu tak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil uang milik korban tanpa izin dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang," pungkasnya.(Syad)
Next News

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
15 hours ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
15 hours ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
2 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
2 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
3 days ago

3 Pria di Sampang Terlibat Duel Sajam, Diduga Dipicu Dendam Asmara Orang Tua
3 days ago

Diduga Curi Alat Pancing Milik Teman Kos, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
5 days ago

Bareskrim Turun Tangan Kejar Terduga Pembunuh Sekdin PRKP Bangkalan
5 days ago

Tersandung Kasus Sabu, 4 Pekerja RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Direhabilitasi
5 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Anak di Bangkalan
8 days ago





