Sabtu, 13 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta

Syabilur Rosyad - Saturday, 13 June 2026 | 07:04 AM

Background
Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik, Jum'at (12/6/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp4 juta yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, menyadari uang yang disimpannya di dalam jok sepeda motor telah berkurang. 


"Kejadian itu diketahui setelah korban melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang," katanya, Sabtu (13/6/2026). 




Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan, korban mendapati adanya dugaan keterlibatan seseorang yang telah dikenalnya.


"Korban selanjutnya melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku. Dalam proses tersebut, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil uang milik korban," jelas Eko. 




Namun, meski telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan uang itu tak kunjung dikembalikan.


Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang," ujar Eko. 




Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil uang milik korban tanpa izin dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




"Penyidik menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang," pungkasnya.(Syad)