Senin, 22 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang

Syabilur Rosyad - Monday, 22 June 2026 | 07:43 AM

Background
Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
Potongan video saat petugas menangkap pelaku, Minggu (21/6/2026) (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tase'an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.


Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, Fui Al Makki (25), warga Dusun Lembung, Desa Paseyan, kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 CC tahun 2024 miliknya saat rumah dalam keadaan kosong.




Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sebelum berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB, korban menitipkan kunci sepeda motornya kepada seorang teman karena kendaraan tersebut rencananya akan diperbaiki di bengkel. 


"Namun saat korban dihubungi sekitar pukul 09.30 WIB, ia mendapat informasi bahwa motornya sudah tidak berada di tempat," katanya, Minggu (22/6/2026). 


Korban kemudian menghubungi temannya yang dititipi kunci. Teman korban mengaku belum mengambil sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui ada seorang pria yang mengambil kendaraan itu dan mengaku berasal dari Desa Polay, Kecamatan Camplong.




"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan," ungkap Eko. 


Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka berinisial Z (34), seorang petani asal Dusun Gurdibih, Desa Paseyan.



Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 CC warna putih-hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan dan BPKB milik korban.


"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.  (Syad)