Motif Ibu Kandung Buang Bayi di Sampang: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
Syabilur Rosyad - Tuesday, 09 June 2026 | 09:57 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di semak-semak wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku yang ternyata ibu kandung bayi tersebut berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah penemuan bayi menghebohkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelaku berinisial H (33), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Dia diduga sengaja meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut kelahiran sang anak diketahui orang lain.
"Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi memprihatinkan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Bayi dengan berat badan 3,3 kilogram dan panjang 47 sentimeter itu ditemukan masih memiliki tali pusar serta mengalami luka akibat gigitan semut di bagian kepala," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Selasa (9/6/2026).
Mendapat laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi bayi tersebut ke tenaga kesehatan setempat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengarah kepada ibu kandung bayi tersebut.
"Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan pelaku di RSUD Bangkalan usai menjalani tindakan medis akibat proses persalinan yang baru dilaluinya," ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena malu. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan yang melanggar hukum dalam menghadapi persoalan pribadi. Keselamatan dan hak hidup anak harus tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain warna hitam, satu kantong plastik warna putih, dan satu potong tali rafia warna biru.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya. (Syad)
Next News

Injak Alquran saat Live Tiktok, Perempuan di Pamekasan Ditahan Polisi
2 days ago

Perawat Puskesmas di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu di Tas
2 days ago

Bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp5 Milyar
3 days ago

Oknum Polisi di Sampang Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Dokumen Kendaraan dan Uang Warga
3 days ago

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
16 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
23 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
a month ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago





