Kamis, 18 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap

Syabilur Rosyad - Thursday, 18 June 2026 | 10:53 AM

Background
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
Video detik-detik penangkapan pelaku pencurian motor, Kamis (17/6/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NM (33) dan LH (38), keduanya warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.


KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono , menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah korban, Solehudin (36), warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung.


"Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak digunakan," kata Poundra dalam keterangan persnya, Kamis (18/6/2026).




Sepeda motor yang dicuri berupa Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 bernomor polisi M-6999-GO. Setelah kehilangan kendaraannya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya.


"Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor milik korban pada malam kejadian. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang," jelasnya. 




Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka saat berada di rumah NM di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.


"Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, rekaman CCTV, satu anak kunci palsu yang terbuat dari kunci nomor 8, jaket kulit warna hitam, serta sweter warna hitam abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.




"Berdasarkan hasil penyidikan, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya. (Syad)