Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
Syabilur Rosyad - Thursday, 18 June 2026 | 10:53 AM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NM (33) dan LH (38), keduanya warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono , menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah korban, Solehudin (36), warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung.
"Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak digunakan," kata Poundra dalam keterangan persnya, Kamis (18/6/2026).
Sepeda motor yang dicuri berupa Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 bernomor polisi M-6999-GO. Setelah kehilangan kendaraannya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya.
"Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang laki-laki mengambil sepeda motor milik korban pada malam kejadian. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka saat berada di rumah NM di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
"Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, rekaman CCTV, satu anak kunci palsu yang terbuat dari kunci nomor 8, jaket kulit warna hitam, serta sweter warna hitam abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya. (Syad)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
a day ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
19 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago



