Sabtu, 1 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja

Redaksi - Saturday, 01 August 2026 | 09:53 AM

Background
 ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang keras melakukan live di semua platform media sosial saat jam kerja.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengatakan, larangan tersebut berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan SE Menteri PANRB. 


"Melakukan live di medsos saat jam kerja bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi," katanya, Sabtu (1/8/2026).




Larangan tersebut, kata dia, bukan berarti tidak memperbolehkan ASN menggunakan medsos. Tetapi diminta untuk bijak dalam bermedsos.


"Kalau di jam kerja, memang dilarang untuk live di medsos, kecuali untuk akun resmi pemerintah. Pada saat jam kerja, ASN harus fokus pada tugas dan peningkatan pelayanan pada masyarakat." tegasnya.




Benny menjelaskan, larangan itu telah disosialisasikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Sedangkan untuk pengawasannya melekat pada atasannya langsung.


"Selain itu, akan ada pemantauan digital yang dilakukan oleh unit pengawas pada inspektorat. Bahkan masyarakat juga boleh ikut mengawasi. Laporkan pada kami apabila ada ASN yang melanggar aturan," ujarnya.


Dia menambahkan, apabila terbukti ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi secara bertahap oleh tim penegak disiplin instansi.




"Dapat berupa sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, atau sanksi disiplin berat, bergantung pada dampak dan frekuensi pelanggarannya," pungkasnya. (*)