Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
Syabilur Rosyad - Wednesday, 24 June 2026 | 06:53 AM


salsabilafm.com – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Stylo milik warga Kecamatan Omben akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang. Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengantar teman pulang ternyata digadaikan seharga Rp12 juta oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban bernama Romadhon, kehilangan sepeda motor Honda Stylo merah tahun 2026 saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Dusun Tembuk, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat itu, korban meminjamkan motornya kepada M.Y. untuk mengantar Agus Haf Wafa (A.H.W.) pulang ke rumah. Karena saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah dibawa pergi, keduanya tak pernah kembali," katanya, Rabu (24/6/2026).
Korban sempat berupaya menghubungi kedua pria tersebut dan mendatangi rumah mereka. Namun keduanya tidak dapat ditemukan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada 18 Juni 2026 Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan M.Y. Dalam pemeriksaan, M.Y. mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dengan harga Rp12 juta," ungkap Eko.
Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi kepada Agus Haf Wafa. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.H.W.
"Tak hanya mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan Honda Stylo tersebut, A.H.W. juga diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Stylo merah tahun 2026, BPKB, dan STNK atas nama korban.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dengan berkas perkara dipisah (splits)," tutupnya. (Syad)
Next News

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
2 days ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
4 days ago

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
8 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
10 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
11 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
11 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
11 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
12 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
11 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
14 days ago




