Rabu, 24 Juni 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta

Syabilur Rosyad - Wednesday, 24 June 2026 | 06:53 AM

Background
Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
Petugas saat menangkap salah satu pelaku, Selasa (23/6/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Stylo milik warga Kecamatan Omben akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang. Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengantar teman pulang ternyata digadaikan seharga Rp12 juta oleh pelaku.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban bernama Romadhon, kehilangan sepeda motor Honda Stylo merah tahun 2026 saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Dusun Tembuk, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


"Saat itu, korban meminjamkan motornya kepada M.Y. untuk mengantar Agus Haf Wafa (A.H.W.) pulang ke rumah. Karena saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah dibawa pergi, keduanya tak pernah kembali," katanya, Rabu (24/6/2026).




Korban sempat berupaya menghubungi kedua pria tersebut dan mendatangi rumah mereka. Namun keduanya tidak dapat ditemukan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.


"Setelah melakukan penyelidikan, pada 18 Juni 2026 Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan M.Y. Dalam pemeriksaan, M.Y. mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dengan harga Rp12 juta," ungkap Eko.




Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi kepada Agus Haf Wafa. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.H.W.


"Tak hanya mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan Honda Stylo tersebut, A.H.W. juga diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Omben," ujarnya.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Stylo merah tahun 2026, BPKB, dan STNK atas nama korban.




"Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dengan berkas perkara dipisah (splits)," tutupnya. (Syad)