Jumat, 15 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bangkalan, 1 Pelaku Buron

Redaksi - Friday, 15 May 2026 | 07:22 AM

Background
 Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bangkalan, 1 Pelaku Buron
Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. 


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing SF (41) dan AG (36), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, serta ZN (26), warga Desa Togubang. Kecamatan Geger, Bangkalan. 


Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 




Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, aksi pencurian dilakukan saat korban tertidur lelap di rumah saudaranya di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.


"Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah saudaranya dalam kondisi terkunci stang pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 VWIB," ujarnya, Kamis (14/5/2026).




Saat korban terbangun keesokan harinya, ponsel yang berada di samping tempat tidurnya telah hilang, begitu juga sepeda motor yang diparkir di teras rumah.


"Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta untuk ponsel dan Rp 20 juta untuk sepeda motor," katanya.


Menurut Hafid, para pelaku berbagi peran saat menjalankan aksinya. Sebagian bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sementara salah satu pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. 




Polisi menangkap ketiga pelaku saat sedang berkumpul di rumah ZN di Desa Togubang, Kecamatan Geger. Sementara satu pelaku lain berinisial HS (45), warga Desa Togubang, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Dari para tersangka, kami menyita satu unit ponsel, satu unit Honda Vario nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci," ungkap Hafid.




Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)