3 Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Pamekasan Ditangkap Polisi
Redaksi - Friday, 15 May 2026 | 07:17 AM


salsabilafm.com - Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Tiga terduga pengedar berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah setempat, Senin (11/5/2026).
Ungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.
"Dalam ungkap kasus ini, total ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan sekaligus penangkapan dalam kasus tersebut sekaligus menandakan komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih hal tersebut dilakukan dalam rentang waktu hitungan jam.
"Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13:30 WIB di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23) beserta barang bukti (BB)," ungkapnya.
Sejumlah BB yang berhasil disita petugas dari inisial BP, di antaranya 8 butir pil ekstasi denga berat sekitar 4 gram berlogo Marvel yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Termasuk juga 1 unit handphone hitam merk IPhone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi barang haram.
"Sekitar pukul 14:00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (24) di sebuah kamar kos di Desa Lawangan Dhaja, Pademawu. Dari hasil pengeledahan, sebanyak 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disimpan di dalam helm hitam, juga diamankan petugas," papar Yoni.
Pengungkapan berlanjut dengan penahanan seorang terduga pelaku lainnya, yakni inisial IF (29) di sebuah minimarket di Raya Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekitar pukul 14:30 WIB, terduga pelaku berinisial kita amankan beserta BB sebanyak 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram yang disimpan dalam tas," imbuhnya.
Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, khususnya terkait aktivitas mencurigakan tentang narkoba.
"Modus yang digunakan para terduga pelaku, yakni menyimpan barang haram di tempat tertentu untuk dijual kembali kepada pemesan. Bahkan dua dari tiga terduga pelaku ini, masih berstatus mahasiswa," ucap Yoni.
Saat ini terduga pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sekaligus menerapkan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
"Kami tidak ingin memberikan ruang dalam bentuk apapun bagi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (*)
Next News

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
3 days ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
3 days ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
7 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
7 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
7 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
10 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
10 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
11 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
12 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
12 days ago





