Puluhan Pasutri di Pamekasan Ikuti Isbat Nikah, Ada yang Miliki 3 Anak
Redaksi - Wednesday, 04 February 2026 | 04:58 AM


salsabilafm.com - Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih mengikuti sidang isbat nikah di luar gedung di Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (3/2/2026).
Puluhan pasangan itu merupakan warga Desa Waru Timur dan belum memiliki surat nikah karena mereka menikah secara siri. Sidang isbat dilakukan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Sidang isbat nikah digelar tiga gelombang, berlangsung mulai hari ini sampai dua hari ke depan. Gelombang pertama diikuti oleh 25 pasangan, hari kedua 25 pasangan dan sisanya pada hari ketiga.
"Hari ini adalah gelombang pertama sebanyak 25 pasangan. Digelar sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 siang," kata salah satu perangkat Desa Waru Timur, Badrul Hikam.
Dia menjelaskan, sidang isbat dilakukan agar semua pasangan yang nikah sirih memiliki surat nikah. Hal itu dilakukan untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sidang isbat sengaja diusulkan oleh pihak desa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Mereka sudah punya anak. Anaknya butuh akta dan semacamnya. Sehingga dilakukan sidang isbat yang dihadiri Pengadilan Agama," tuturnya.
Badrul menjelaskan, di desanya sudah biasa terjadi pernikahan siri. "Di sini kan desa. Menikah sirih itu biasa dan disaksikan semua pihak. Nah, sekarang mereka mengikuti sidang isbat agar tercatat secara hukum negara," terangnya.
Dijelaskan, rata-rata yang mengikuti sidang isbat yang menikah sudah lama. Usia pernikahan mereka rata-rata sudah 30 hingga 40 tahun.
Badrul memperkirakan masih akan ada tambahan pasangan yang akan mengikuti isbat nikah itu. Kini, pihaknya masih meminta laporan dari masing-masing kepala dusun.
"Kami masih menunggu laporan dari semua kadus. Sementara ini belum maksimal ke bawah," imbuhnya.
Zahratun, warga Dusun Sobih, Desa Waru Timur, baru menikah secara hukum negara dengan istrinya setelah memiliki tiga anak.
Dia menyampaikan terima kasih atas kesempatan menikah secara hukum negara yang difasilitasi pemerintah desa. "Kami sudah tidak kepikiran bisa menikah secara kenegaraan. Hari ini kita sudah mengikuti sidang isbat," katanya.
Zahratun mengakui selama ini tidak memiliki surat nikah, sehingga sering mengalami kendala dalam urusan administrasi keluarga.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan surat nikah," ucap Zahratun. (*)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
a day ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
20 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago



