Puluhan Pasutri di Pamekasan Ikuti Isbat Nikah, Ada yang Miliki 3 Anak
Redaksi - Wednesday, 04 February 2026 | 04:58 AM


salsabilafm.com - Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih mengikuti sidang isbat nikah di luar gedung di Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (3/2/2026).
Puluhan pasangan itu merupakan warga Desa Waru Timur dan belum memiliki surat nikah karena mereka menikah secara siri. Sidang isbat dilakukan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Sidang isbat nikah digelar tiga gelombang, berlangsung mulai hari ini sampai dua hari ke depan. Gelombang pertama diikuti oleh 25 pasangan, hari kedua 25 pasangan dan sisanya pada hari ketiga.
"Hari ini adalah gelombang pertama sebanyak 25 pasangan. Digelar sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 siang," kata salah satu perangkat Desa Waru Timur, Badrul Hikam.
Dia menjelaskan, sidang isbat dilakukan agar semua pasangan yang nikah sirih memiliki surat nikah. Hal itu dilakukan untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sidang isbat sengaja diusulkan oleh pihak desa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Mereka sudah punya anak. Anaknya butuh akta dan semacamnya. Sehingga dilakukan sidang isbat yang dihadiri Pengadilan Agama," tuturnya.
Badrul menjelaskan, di desanya sudah biasa terjadi pernikahan siri. "Di sini kan desa. Menikah sirih itu biasa dan disaksikan semua pihak. Nah, sekarang mereka mengikuti sidang isbat agar tercatat secara hukum negara," terangnya.
Dijelaskan, rata-rata yang mengikuti sidang isbat yang menikah sudah lama. Usia pernikahan mereka rata-rata sudah 30 hingga 40 tahun.
Badrul memperkirakan masih akan ada tambahan pasangan yang akan mengikuti isbat nikah itu. Kini, pihaknya masih meminta laporan dari masing-masing kepala dusun.
"Kami masih menunggu laporan dari semua kadus. Sementara ini belum maksimal ke bawah," imbuhnya.
Zahratun, warga Dusun Sobih, Desa Waru Timur, baru menikah secara hukum negara dengan istrinya setelah memiliki tiga anak.
Dia menyampaikan terima kasih atas kesempatan menikah secara hukum negara yang difasilitasi pemerintah desa. "Kami sudah tidak kepikiran bisa menikah secara kenegaraan. Hari ini kita sudah mengikuti sidang isbat," katanya.
Zahratun mengakui selama ini tidak memiliki surat nikah, sehingga sering mengalami kendala dalam urusan administrasi keluarga.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan surat nikah," ucap Zahratun. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
17 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
17 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
17 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
17 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
17 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
17 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
17 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
17 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
17 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





