Puluhan Pasutri di Pamekasan Ikuti Isbat Nikah, Ada yang Miliki 3 Anak
Redaksi - Wednesday, 04 February 2026 | 04:58 AM


salsabilafm.com - Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih mengikuti sidang isbat nikah di luar gedung di Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (3/2/2026).
Puluhan pasangan itu merupakan warga Desa Waru Timur dan belum memiliki surat nikah karena mereka menikah secara siri. Sidang isbat dilakukan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Sidang isbat nikah digelar tiga gelombang, berlangsung mulai hari ini sampai dua hari ke depan. Gelombang pertama diikuti oleh 25 pasangan, hari kedua 25 pasangan dan sisanya pada hari ketiga.
"Hari ini adalah gelombang pertama sebanyak 25 pasangan. Digelar sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 siang," kata salah satu perangkat Desa Waru Timur, Badrul Hikam.
Dia menjelaskan, sidang isbat dilakukan agar semua pasangan yang nikah sirih memiliki surat nikah. Hal itu dilakukan untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
Menurutnya, sidang isbat sengaja diusulkan oleh pihak desa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Mereka sudah punya anak. Anaknya butuh akta dan semacamnya. Sehingga dilakukan sidang isbat yang dihadiri Pengadilan Agama," tuturnya.
Badrul menjelaskan, di desanya sudah biasa terjadi pernikahan siri. "Di sini kan desa. Menikah sirih itu biasa dan disaksikan semua pihak. Nah, sekarang mereka mengikuti sidang isbat agar tercatat secara hukum negara," terangnya.
Dijelaskan, rata-rata yang mengikuti sidang isbat yang menikah sudah lama. Usia pernikahan mereka rata-rata sudah 30 hingga 40 tahun.
Badrul memperkirakan masih akan ada tambahan pasangan yang akan mengikuti isbat nikah itu. Kini, pihaknya masih meminta laporan dari masing-masing kepala dusun.
"Kami masih menunggu laporan dari semua kadus. Sementara ini belum maksimal ke bawah," imbuhnya.
Zahratun, warga Dusun Sobih, Desa Waru Timur, baru menikah secara hukum negara dengan istrinya setelah memiliki tiga anak.
Dia menyampaikan terima kasih atas kesempatan menikah secara hukum negara yang difasilitasi pemerintah desa. "Kami sudah tidak kepikiran bisa menikah secara kenegaraan. Hari ini kita sudah mengikuti sidang isbat," katanya.
Zahratun mengakui selama ini tidak memiliki surat nikah, sehingga sering mengalami kendala dalam urusan administrasi keluarga.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan surat nikah," ucap Zahratun. (*)
Next News

Enam Korban Meninggal dalam Kecelakaan Virgo Transport 8
a day ago

Gunung Bromo Ditutup Total Akibat Kebakaran Hutan
a day ago

KM Virgo Transport 8 Miring di Perairan Masalembo, Satu Orang Tewas
a day ago

Madura United kalahkan PSS Sleman 3-1 di Maguwoharjo
a day ago

Laka Lantas Bus Dengan Motor di Blega Bangkalan Dua Orang Meninggal
a day ago

Kasus Kekerasan Seksual Anak Berulang, MUI Sampang Soroti Pengawasan dan Pendidikan Moral
a day ago

Basarnas Perluas Area Pencarian untuk Menemukan Jurnalis Hilang Kontak
2 days ago

Ayah di Bangkalan Ajak Anak 13 Tahun Curi Motor dan Ponsel untuk Kelabui Korban
2 days ago

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
2 days ago

HCML Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan Melalui UKW
2 days ago



