Selasa, 3 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polis Sita Ratusan Miras di Pamekasan, Imbau Masyarakat Laporkan ke Call Center 110

Redaksi - Tuesday, 03 February 2026 | 09:23 PM

Background
Polis Sita Ratusan Miras di Pamekasan, Imbau Masyarakat Laporkan ke Call Center 110
Satreskrim Polres Pamekasan rilis minuman keras (miras) ( Istimewa/)

salsabilafm.com  – Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi dan Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama melaksanakan giat Doorstop ungkap kasus minuman keras (Miras). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Satreskrim Polres setempat Jl. Nyalaran, Pamekasan, Senin (2/2/2026).


Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan, Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.


Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan. Dalam razia itu, petugas tetap menekankan humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


"ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kab Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras," ucap Yoyok. 


Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras.


Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek di beberapa lokasi, di antaranya;


1. Losmen, Jl. Trunojoyo Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 311 botol minuman keras. pemilik inisial AHDA

2. Toko, Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 21 botol minuman keras. pemilik inisial AW

3. Toko, Jl. Pintu Gerbang GG VI Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 41 botol minuman keras. pemilik inisial W


Sedangkan untuk pemilik/penjual miras beserta ratusan botol yang berisikan minuman keras berbagai jenis tersebut dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.


Yoyok menegaskan, razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. 


Dia juga mengimbau masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, agar melaporkan melalui Call Center Polri 110.


Yoyok menjelaskan, Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan.


"Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan," pungkasnya. (*)