4 Motif Batik Sampang Miliki HKI, Puluhan Lainnya Belum Terdaftar
Ach. Mukrim - Sunday, 21 June 2026 | 01:59 AM


salsabilafm.com - Di tengah banyaknya ragam motif batik yang berkembang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru empat motif yang telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, motif batik Sampang secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni batik Madura dan batik berbasis budaya.
Menurutnya, jumlah batik berbasis budaya masih relatif sedikit dibandingkan motif batik Madura yang lebih banyak diproduksi oleh para perajin.
"Untuk batik berbasis budaya sedikit, pada umumnya banyak motif Madura," katanya, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, empat motif batik yang telah mengantongi hak cipta tersebut adalah motif Pendopo, Trunojoyo, Tang Bhatek, dan Syer-syer. Ke empatnya merupakan motif yang mengangkat unsur budaya lokal dan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Sampang.
Irwan menjelaskan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta untuk tiga motif batik. Sementara motif batik budaya adat Syer-syer didaftarkan secara mandiri oleh pelaku ekonomi kreatif.
"Sementara hanya empat yang punya hak cipta. Tapi tidak semuanya didaftarkan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, masih banyak motif batik khas Sampang yang belum memperoleh perlindungan HKI. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan kajian akademis sebagai syarat pendaftaran.
Menurut Irwan, setiap motif yang diajukan harus memiliki asal-usul yang jelas serta mengandung nilai filosofis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya asal muasal batik itu harus jelas, motif dan unsurnya harus memiliki filosofi," tuturnya.
Sementara itu, Duta Budaya Madura Noa Lalailatul Hamsah mendorong pemerintah daerah bersama para pengrajin untuk mempercepat proses pengurusan hak cipta terhadap motif-motif batik yang belum terdaftar.
Dia menilai, legalitas menjadi aspek penting untuk melindungi karya seni sekaligus menjaga identitas budaya daerah dari potensi klaim pihak lain.
"Dengan begitu, karya mereka tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Dampaknya tentu pada keberlangsungan usaha para pengrajin. Kami juga meminta pemkab bisa memperhatikan masalah ini dengan serius," katanya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
15 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
15 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
15 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
15 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
15 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
15 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
15 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
15 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
16 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





