4 Motif Batik Sampang Miliki HKI, Puluhan Lainnya Belum Terdaftar
Ach. Mukrim - Sunday, 21 June 2026 | 01:59 AM


salsabilafm.com - Di tengah banyaknya ragam motif batik yang berkembang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru empat motif yang telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, motif batik Sampang secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni batik Madura dan batik berbasis budaya.
Menurutnya, jumlah batik berbasis budaya masih relatif sedikit dibandingkan motif batik Madura yang lebih banyak diproduksi oleh para perajin.
"Untuk batik berbasis budaya sedikit, pada umumnya banyak motif Madura," katanya, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, empat motif batik yang telah mengantongi hak cipta tersebut adalah motif Pendopo, Trunojoyo, Tang Bhatek, dan Syer-syer. Ke empatnya merupakan motif yang mengangkat unsur budaya lokal dan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Sampang.
Irwan menjelaskan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta untuk tiga motif batik. Sementara motif batik budaya adat Syer-syer didaftarkan secara mandiri oleh pelaku ekonomi kreatif.
"Sementara hanya empat yang punya hak cipta. Tapi tidak semuanya didaftarkan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, masih banyak motif batik khas Sampang yang belum memperoleh perlindungan HKI. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan kajian akademis sebagai syarat pendaftaran.
Menurut Irwan, setiap motif yang diajukan harus memiliki asal-usul yang jelas serta mengandung nilai filosofis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya asal muasal batik itu harus jelas, motif dan unsurnya harus memiliki filosofi," tuturnya.
Sementara itu, Duta Budaya Madura Noa Lalailatul Hamsah mendorong pemerintah daerah bersama para pengrajin untuk mempercepat proses pengurusan hak cipta terhadap motif-motif batik yang belum terdaftar.
Dia menilai, legalitas menjadi aspek penting untuk melindungi karya seni sekaligus menjaga identitas budaya daerah dari potensi klaim pihak lain.
"Dengan begitu, karya mereka tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Dampaknya tentu pada keberlangsungan usaha para pengrajin. Kami juga meminta pemkab bisa memperhatikan masalah ini dengan serius," katanya. (Mukrim)
Next News

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Kembali Latih Santri Tangguh Bencana
a day ago

Ribuan Warga Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Segera Nikmati Listrik
a day ago

Nelayan Pamekasan Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
a day ago

Ari Adriansyah Sampang Lolos Top 42 D'Academy 8, Dapat 3 SO dari Juri
a day ago

Ormas Gaib Desak PLN Benahi Tiang Miring dan Tegangan Turun
a day ago

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
a day ago

Marak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MUI Sampang: Fenomena Gunung Es
a day ago

Pengawasan Program MBG di Sampang Diperketat, Wabup: Penindakan Kewenangan BGN Pusat
a day ago

PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke 4 Desa Terdampak Kekeringan di Karang Penang
a day ago

PCNU Sampang Gelar Silaturahim dan Istighotsah Sambut Muktamar NU ke-35
a day ago




