4 Motif Batik Sampang Miliki HKI, Puluhan Lainnya Belum Terdaftar
Ach. Mukrim - Sunday, 21 June 2026 | 01:59 AM


salsabilafm.com - Di tengah banyaknya ragam motif batik yang berkembang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru empat motif yang telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Muhammad Irwan Ferdiawan, mengatakan, motif batik Sampang secara umum terbagi menjadi dua kategori, yakni batik Madura dan batik berbasis budaya.
Menurutnya, jumlah batik berbasis budaya masih relatif sedikit dibandingkan motif batik Madura yang lebih banyak diproduksi oleh para perajin.
"Untuk batik berbasis budaya sedikit, pada umumnya banyak motif Madura," katanya, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, empat motif batik yang telah mengantongi hak cipta tersebut adalah motif Pendopo, Trunojoyo, Tang Bhatek, dan Syer-syer. Ke empatnya merupakan motif yang mengangkat unsur budaya lokal dan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Sampang.
Irwan menjelaskan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pendaftaran hak cipta untuk tiga motif batik. Sementara motif batik budaya adat Syer-syer didaftarkan secara mandiri oleh pelaku ekonomi kreatif.
"Sementara hanya empat yang punya hak cipta. Tapi tidak semuanya didaftarkan pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, masih banyak motif batik khas Sampang yang belum memperoleh perlindungan HKI. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan kajian akademis sebagai syarat pendaftaran.
Menurut Irwan, setiap motif yang diajukan harus memiliki asal-usul yang jelas serta mengandung nilai filosofis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya asal muasal batik itu harus jelas, motif dan unsurnya harus memiliki filosofi," tuturnya.
Sementara itu, Duta Budaya Madura Noa Lalailatul Hamsah mendorong pemerintah daerah bersama para pengrajin untuk mempercepat proses pengurusan hak cipta terhadap motif-motif batik yang belum terdaftar.
Dia menilai, legalitas menjadi aspek penting untuk melindungi karya seni sekaligus menjaga identitas budaya daerah dari potensi klaim pihak lain.
"Dengan begitu, karya mereka tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Dampaknya tentu pada keberlangsungan usaha para pengrajin. Kami juga meminta pemkab bisa memperhatikan masalah ini dengan serius," katanya. (Mukrim)
Next News

Flyer Pemadaman Total Listrik di Jawa dan Bali Selama 3 Hari Hoaks
8 hours ago

Festival Grassroots Sampang 2026 Jadi Ajang Talenta Muda, Putra Pahlawan Juara U-10
8 hours ago

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN
a day ago

Data FAO: Produksi Beras Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara dan Ke Empat Dunia
a day ago

110 KDKMP di Pamekasan Selesai Dibangun, 79 Unit Masih Proses
a day ago

Kecelakaan Maut, Pemotor Asal Bangkalan Meninggal Terlindas Truk di Jombang
a day ago

Geledah Rumah Pelaku Penembakan di Robatal, Polisi Temukan Gubuk Tempat Konsumsi Narkotika
a day ago

Madura Masih Rasakan Pemadaman Bergilir, PLN: 2 PLTU di Pulau Jawa Bermasalah
a day ago

Kuota SD Sekolah Rakyat Sampang Belum Capai Target, Ini Penyebabnya
a day ago

Ruang Terbuka Hijau di Sampang Ditarget 1,14 Persen, Sementara Terpusat di Kawasan Kota
a day ago



