Selasa, 3 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Nenek di Bangkalan

Redaksi - Tuesday, 03 February 2026 | 09:28 PM

Background
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Nenek di Bangkalan
ilustrasi penganiayaan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  –  Polres Bangkalan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Dusun Paka'an, Desa Cangkerman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur. Parahnya, para pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Kasus ini bermula dari persoalan sepele. Korban berinisial NH (60) membuang air cucian beras di pekarangan rumahnya yang berbatasan langsung dengan rumah pelaku. Diduga tersinggung, pelaku kemudian terlibat adu mulut dengan korban.


Emosi yang tidak terbendung membuat para pelaku nekat melakukan aksi kekerasan di halaman hingga teras rumah korban. 


"Korban seorang perempuan inisial NH umur 60 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, saat memberikan keterangan resmi, Selasa (3/2/2026). 


Aksi brutal tersebut sempat direkam oleh cucu korban menggunakan ponsel. Dalam rekaman video, terlihat para pelaku membawa benda tumpul berupa kayu hingga palu untuk menyerang korban. Beruntung, meski dikeroyok secara membabi buta, korban tidak mengalami luka yang mengancam nyawa.


Berbekal rekaman video dan hasil visum, NH melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan. Setelah memeriksa lima orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.


Polisi menetapkan pasal yang berbeda bagi para tersangka berdasarkan peran dan lokasi kejadian. Dua pria berinisial CK (28) dan MT (27) dijerat pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.


Sementara itu, satu tersangka perempuan berinisial ST (25) dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


"Para tersangka dikenakan pasal berbeda, karena TKP dan waktu berbeda, yakni di pakarangan dan teras rumah korban," pungkas Hafid. (*)