Perpanjang Masa Jabatan 11 Kades, Bupati Kholilurrahman: Untuk Menyelaraskan Jadwal Pilkades 2027
Redaksi - Thursday, 14 August 2025 | 02:33 PM


salsabilafm.com – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman secara resmi mengukuhkan sekaligus memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa (kades) di 6 kecamatan berbeda di wilayah setempat.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh KH Kholilurrahman, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (13/8/2025). Sejumlah pejabat terkait turut hadir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
"Pengukuhan kepala desa ini bertujuan semata-mata untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar pada 2027 mendatang," kata Kholilurrahman.
Para kades juga diminta agar selalu menjalin sinergi bersama para camat, guna mewujudkan kelancaran program pemerintah desa. "Berbagai rumusan akan kita sepakati bersama melalui forum kecamatan, seluruh camat akan kita undang untuk bersinergi bersama para kades," ungkapnya.
"Dengan begitu, nantinya tugas-tugas pokok dan fungsinya bisa dijalankan dengan baik dengan terus menjalin koordinasi intens bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menangani berbagai persoalan di desa, seperti stunting maupun pengelolaan dapur desa," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan perpanjangan masa jabatan bukan menjadi hal yang spesial, tetapi memprioritaskan pada tupoksi yang sudah ditetapkan. "Artinya perpanjangan ini tidak ada atensi khusus, perlakuannya tetap sama seperti kades lainnya," tegasnya.
"Kedepan setelah pertemuan dengan 13 camat di Pamekasan, kita akan tindak lanjuti bersama para kades, termasuk membahas tuntutan insentif kepala desa yang saat ini hanya Rp 2,5 juta, serta pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)," sambung Kiai Kholil.
Terdapat 13 kades yang direncanakan akan menjalani perpanjangan masa jabatan. Namun, dua kades di antaranya dinilai tidak memenuhi syarat. "Satu orang gagal diperpanjang karena terpilih sebagai anggota DPRD, dan satu orang lainnya diberhentikan tidak hormat," jelasnya.
"Selain itu juga ada empat kades lainnya yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya berakhir sebelum adanya regulasi perpanjangan diberlakukan," pungkas Bupati. (*)
Next News

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 6 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
20 hours ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
a day ago

Penjaringan Siswa SR di Sampang: SD Belum Terpenuhi, SMP dan SMA Kelebihan Pendaftar
a day ago




