Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
Redaksi - Thursday, 18 June 2026 | 08:30 AM


salsabilafm.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang telah diadakan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Pengecekan jumlah dan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap terhadap sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap salah satu modus yang diduga digunakan para tersangka adalah penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga tengah mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi salah satu perhatian utama aparat penegak hukum mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. (*)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
a day ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
a day ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
a day ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
a day ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
a day ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
a day ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
20 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
20 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
20 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
2 days ago





