Kamis, 18 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap

Redaksi - Thursday, 18 June 2026 | 07:56 AM

Background
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sembilan paket sabu dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. 


Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan pinggir Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 




Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Hasilnya, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial MAR (25) dan MDU (24), yang merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.


"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,551 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Kiswoyo, Kamis (18/6/2026). 




Selain satu paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M21, sepotong jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, MAR dan MDU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MMH yang berada di Surabaya. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik.


Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Tembok Lor Gang Nomor 4/A, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan MMH bersama seorang lainnya. 


Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,955 gram, 0,421 gram, 0,191 gram, 0,075 gram, 0,162 gram, 0,177 gram, 0,021 gram, dan 0,026 gram.




Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua sendok sabu, lima plastik klip kosong, sebuah tas selempang, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


Kiswoyo mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius karena melibatkan jaringan lintas wilayah. 




"Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," katanya.


Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat. (*)